-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Penyuluhan Hukum Terpadu Kegiatan Non Fisik TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim Pemalang

    BeritaSolo.com
    Selasa, 05 Maret 2024, 15:18 WIB Last Updated 2024-03-05T08:18:51Z

    BERITA SOLO | PEMALANG — Penyuluhan hukum terpadu ikut mewarnai pelaksanaan TMMD Sengkuyung tahap I tahun 2024 KOdim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma sebagai bentuk kegiatan non fisik, berlangsung di balai desa Susukan kecamatan Comal kabupaten Pemalang, Selasa (5/3/2024)

    Dalam kegiatan penyuluhan terpadu tersebut masyarakat desa Susukan dan sekitarnya mendapat pencerahan dari para nara sumber antara lain dari Pengadilan Negeri Pemalang Aswin Priyanto menjelaskan tentang tugas Pengadilan Negeri yaitu menerima perkara, menyidangkan perkara dan memutuskan perkara.

    Polres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian dengan materi  Ujaran kebencian dan tindak pidana pungutan liar. dalam penjelasannya ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu / kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan / hinaan kepada individu / kelompok.

    Sedangkan pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

    Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang H. Fahmi R. S.Ag dengan materi  Penyelesaian Masalah Perkawinan Melalui Pengadilan Agama. dalam penjelasannya bahwa kewenangan Pengadilan Agama adalah  Absolut  yaitu kewenangan pengadilan mengadili perkara berdasarkan jenis perkara sedangkan  Relatif adalah kewenangan pengadilan mengadili berdasarkan wilayah/ yuridiksi pengadilan yang bersangkutan.

    Kejaksaan Negeri Pemalang Dian Awalina R  dengan Materi  Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dian Awalina dalam penjelasaannya bahwa yang berwenang menangani tindak pidana korupsi adalah KPK, Kejaksaan dan Kepolisian RI.

    “Adapun sebagai penyebab korupsi keserakahan, gaya hidup konsuftif, penghasilan tidak memadai, kurang keteladanan dari pimpinan, sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai, budaya organisasi pemerintahan, kebutuhan hidup yang mendesak, kurangnya integritas, kurangnya pengawasan, lemahnya penegak hukum dan ajaran agama kurang ditetapkan”, pungkasnya.

    ATR/BPN Kab. Pemalang Fanani, ST  dengan materi  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Fanani, ST menyampaikan Sertifikat  Surat tanda bukti untuk hak atas tanah, pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang dibukukan dalam buku tanah.

    Menurutnya, Sertifikat diharapkan dapat digunakan  sebagaimana mestinya dan disimpan ditempat yang aman.

    Selain itu Danramil 04/Comal Kapten Arm Andumiyanta juga membawakan materi Peran Masyarakat dalam Bela Negara.

    Dalam penjelasannya Danramil  menyampaikan Bela Negara adalah  tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    selanjutnya, sedangkan  tujuan dari bela Negara adalah mempertahankan dan menjaga keutuhan NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

    Dalam keterangannya secara terpisah Komandan Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Ade Afri Verdaniex, S.I.P.,  menyampaikan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini merupakan bagian dari sasaran non fisik kegiatan TMMD Sengkuyung tahap I tahun 2024 di desa Susukan guna memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat untuk diaplikasikan didalam kehidupan bermasyarakat yang taat kepada hukum. (rl/himawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru