BREAKING NEWS

Warga Minta Bupati Selayar Sidak Pustu Rajuni, Ini Alasannya


BERITA SOLO ■ SELAYAR — Aktivitas pelayanan publik pegawai negeri sipil (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar disorot. Pasalnya, pegawai ASN yang bertugas di Pustu Rajuni, yang berada di bawah naungan Puskemas Pasitallu, Kecamatan Taka Bonerate, masuk kantor diatas pukul 9.00 hingga pukul 10.00 Wita, kondisi ini jauh berbeda dengan laporan daftar kehadiran pegawai.


Hal ini terungkap ketika sejumlah pegawai yang bertugas di Pustu Rajuni mengatakan, bahwa katanya itu aturan dari kantor Dinas Kesehatan.

"Katanya yang jelas sudah ceklok dulu pukul 7.30, setelah itu pulang. Lalu sebentar masuk lagi pukul 9.00 Wita," katanya.

Kondisi ini diperparah dikarenakan masih ada oknum pegawai di Pustu Rajuni memberikan pelayanan rumah kepada warga, seperti pelayanan saat membantu proses melahirkan dengan dalih suami-istri atau pihak keluarga telah setuju dan bertandatangan.

Berbeda dengan keterangan Haidir Ahmad S. Kep selaku Kepala Puskesmas Pasitallu, saat konfirmasi oleh awak media pada Selasa, (14/4/2026), terkait aturan kerja dan ijin praktek pelayanan rumah mengatakan, "maaf Pak, tidak ada aturan yang seperti itu Pak".

"Instansi kami menerapkan sistem 6 hari kerja Pak. Senin-Kamis itu masuk jam 7.30, pulang Jam 14.00. Jumat sampai jam 12.00 dan Sabtu sampai 13.00. Tidak boleh pelayanan di rumah, harus di Faskes. Belum keluar Izin Praktek Bidan di Desa Rajuni," ujarnya. 

Kapus Pasitallu juga menambahkan, ada kebijakan internal memang, saya terapkan pak kepada pegawai yang jaga malam jam 21.00 hingga 09.00 pagi, maka tidak lagi dinas pagi. Begitu juga yang kerja malam biasa sampai subuh, maka saya kasih kebijakan juga.

Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya publik, karena hampir setiap kali Kepala Puskesmas dikonfirmasi alasan yang sama selalu diutarakan, akan tetapi kondisi dilapangan jauh berbeda dengan faktanya dan terkesan menutupi.

Sehingga masyarakat menduga adanya pembiaran terhadap pejabat yang jarang hadir, padahal posisinya sangat penting dalam mendukung pelayanan kesehatan di Pustu.

Sejumlah pihak meminta Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dinas-dinas, termasuk Dinas Kesehatan, untuk memastikan para pejabat dan ASN menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pejabat yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya. (Anita)