BREAKING NEWS

Ambang Batas Parlemen, Jangan Sampai Pemilu 2029 Kembali Membuang Suara Rakyat


BERITA SOLO | SURAKARTA — Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali menguji kedewasaan demokrasi elektoral Indonesia. Di balik perdebatan teknis legislasi, isu parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sesungguhnya menyentuh soal yang lebih mendasar, siapa yang berhak dihadirkan dalam ruang kekuasaan, dan siapa yang boleh disisihkan atas nama stabilitas politik.

Di DPR, kecenderungan mempertahankan ambang batas parlemen masih kuat. Sementara itu, di luar Senayan, penolakan dari partai-partai non-parlemen dan kelompok masyarakat sipil terus menguat. Jurang ini memperlihatkan ketegangan lama antara logika pengelolaan kekuasaan dan pengalaman politik pemilih.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sri Mulyono mengingatkan bahwa ambang batas parlemen yang tinggi berpotensi kembali mengorbankan suara rakyat pada Pemilu 2029. 

"Jangan sampai Pemilu 2029 kembali membuang suara rakyat hanya demi kenyamanan elite politik," kata dia, pada jum'at, 6/2/2026.

Bagi Sri Mulyono, parliamentary threshold bukan sekadar instrumen penyederhanaan sistem kepartaian. Ia adalah alat politik yang menentukan apakah suara warga negara diperlakukan sebagai kehendak politik yang sah, atau direduksi menjadi angka yang boleh dihapus. Pengalaman Pemilu 2024 menjadi bukti nyata bagaimana desain sistem pemilu dapat menjauh dari prinsip keterwakilan.

Sekitar 17 juta suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat ambang batas parlemen 4 persen. Dalam logika demokrasi prosedural, angka ini kerap dipandang sebagai konsekuensi teknis. Namun, dalam perspektif kebudayaan politik Nusantara, angka tersebut merepresentasikan suara rakyat yang diputus dari daulatnya sendiri.

Dalam demokrasi, suara rakyat bukan residu statistik. Ia adalah mandat politik yang seharusnya menemukan jalannya menuju ruang kebijakan. Ketika jutaan suara berhenti di bilik suara, demokrasi kehilangan substansi dan berubah menjadi ritual elektoral yang rapi, tetapi hampa secara representatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen patut diapresiasi. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ambang batas parlemen inkonstitusional dan menyerahkan pengaturan selanjutnya kepada DPR dan pemerintah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu 2029 dan seterusnya.

Namun, dengan dikembalikannya desain sistem kepada pembentuk undang-undang, pertarungan politik yang lebih menentukan justru dimulai. MK telah menutup pintu konstitusional, tetapi pintu kompromi kekuasaan kembali terbuka lebar.

Sri Mulyono menilai persoalan kini sepenuhnya berada di DPR. Apakah lembaga perwakilan itu akan menggunakan kewenangannya untuk menyelamatkan suara rakyat, atau justru mengganti angka ambang batas demi mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang ada.

Kekhawatiran partai-partai non-parlemen bukan tanpa dasar. Ambang batas baru, berapa pun besarannya, selama masih signifikan, tetap menyimpan potensi pemborosan suara rakyat. Menurunkan ambang batas dari 4 persen menjadi 3 atau 2 persen tidak menyentuh akar masalah, karena logika pemangkasan suara tetap dipertahankan.

Sejak awal, partai-partai non-parlemen membangun konsolidasi politik melalui Sekretariat Bersama (Sekber) untuk mendorong sistem pemilu yang lebih inklusif. Fokus utama mereka adalah menolak ambang batas parlemen yang dinilai lebih menguntungkan partai-partai besar dan mempersempit ruang keterwakilan.

PKN bersama sejumlah partai non-parlemen mendorong agar parliamentary threshold diturunkan secara drastis, maksimal 1 persen, bahkan idealnya nol persen. Argumen penyederhanaan partai, menurut mereka, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak konstitusional warga negara.

Kekhawatiran bahwa penurunan ambang batas akan membuat parlemen tidak efektif juga perlu ditinjau ulang. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, mekanisme fraksi gabungan pernah menjadi jalan tengah untuk menjaga efektivitas kerja parlemen tanpa meniadakan pluralitas politik.

Efektivitas legislatif tidak boleh dibangun dengan menghilangkan suara rakyat. Dominasi kursi oleh partai besar pun tidak otomatis melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Sejumlah persoalan mendasar, mulai dari stabilitas harga kebutuhan pokok, kualitas layanan publik, hingga keadilan sosial, kerap stagnan meski parlemen dikuasai mayoritas besar.

Dalam konteks ini, revisi UU Pemilu sesungguhnya menyentuh fondasi legitimasi politik lembaga perwakilan. Jika ambang batas ditetapkan semata demi menjaga kenyamanan kursi, yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pemilu, tetapi kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

Dari perspektif geopolitik Nusantara, parliamentary threshold dapat dibaca sebagai instrumen penyaringan aspirasi agar kekuasaan tetap terkendali dan tidak terlalu berisik. Ia adalah upaya merapikan politik dengan mengorbankan keberagaman suara. Namun, logika semacam ini bertentangan dengan tradisi politik Nusantara yang menempatkan musyawarah, perimbangan, dan pengakuan atas suara kecil sebagai fondasi kekuasaan.

Demokrasi Nusantara tidak dibangun melalui eliminasi, melainkan melalui perjumpaan. Ia tidak takut pada banyak suara, karena justru dari keberagaman itulah legitimasi sosial tumbuh. Demokrasi yang alergi terhadap suara kecil sejatinya adalah demokrasi yang tidak percaya pada dirinya sendiri.

Pemilu 2029 akan menjadi titik uji ideologis bangsa ini. Apakah Indonesia tetap setia pada jati diri Nusantara yang merangkul, atau memilih demokrasi prosedural yang tampak stabil tetapi kehilangan akar sosialnya. Menghapus suara rakyat melalui ambang batas bukan sekadar kesalahan teknis legislasi, melainkan pilihan kebudayaan dan geopolitik domestik.

Sejarah Nusantara memberi peringatan yang konsisten: kekuasaan yang memutus dirinya dari suara rakyat sedang menyiapkan krisis legitimasi, pelan, sunyi, tetapi tak terelakkan.(sa/by)
Posting Komentar