Teliti Hadhanah: Gus Mustain Nasoha Raih Doktor Summa Cum Laude dan Perkenalkan Islamic Sociological Jurisprudence
Font Terkecil
Font Terbesar
BERITA SOLO | SURAKARTA — Perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia kembali mencatat capaian penting dengan lahirnya sebuah kontribusi akademik yang dinilai memiliki signifikansi teoretik dan praktis bagi pembaruan hukum Islam kontemporer. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang dikenal luas sebagai KH. Mustain Nasoha (Gus Mustain), secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada usia 33 tahun.
Dalam sidang promosi doktor tersebut, Gus Mustain dinyatakan lulus dengan predikat pujian (summa cum laude). Ia tercatat sebagai Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1.266 UNS. Capaian ini mencerminkan kualitas akademik yang tinggi, baik dari sisi ketajaman analisis, konsistensi metodologi, maupun kekuatan argumentasi ilmiah yang dibangun dalam disertasinya.
Keistimewaan capaian akademik ini terletak pada kenyataan bahwa Gus Mustain tidak hanya menyelesaikan studi doktoralnya, tetapi juga berhasil merumuskan sebuah teori hukum baru yang diberi nama Islamic Sociological Jurisprudence Theory. Teori tersebut lahir dari disertasi berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak: Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak”, dengan fokus kajian pada irisan Hukum Tata Negara dan Hukum Islam.
Secara konseptual, Islamic Sociological Jurisprudence Theory berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma tekstual yang bersifat statis dan ahistoris. Hukum Islam, menurut Gus Mustain, merupakan sistem normatif yang hidup, yang senantiasa berdialektika dengan realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat Muslim. Dalam kerangka ini, ia mengajukan kritik epistemologis terhadap kecenderungan pendekatan hukum Islam klasik yang terlalu legalistik dan tekstualistik, sehingga berpotensi melahirkan putusan yang sah secara formal, namun kurang mencerminkan keadilan substantif.
Pada saat yang sama, teori ini juga secara sadar membedakan diri dari pendekatan Sociological Jurisprudence dalam tradisi hukum Barat yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika dalam tradisi Barat hukum sosiologis cenderung bersifat positivistik dan memisahkan hukum dari dimensi teologis, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sembari membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab.
Perbedaan mendasar lainnya tampak dalam relasi teori ini dengan Usul Fiqh klasik. Pendekatan tradisional umumnya menempatkan hakim atau mujtahid dalam koridor satu mazhab tertentu. Sebaliknya, Islamic Sociological Jurisprudence menegaskan bahwa muqāranah al-madhāhib bukan sekadar pilihan metodologis, melainkan sebuah keharusan ilmiah. Melalui pendekatan ini, spektrum pendapat ulama lintas mazhab diposisikan sebagai kekayaan intelektual yang dapat digali secara argumentatif demi menghadirkan hukum yang lebih proporsional, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar konseptual yang saling berkelindan. Pertama, integrasi pendapat mazhab, yang menempatkan pluralitas pemikiran fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum (rechtsvinding), bukan sebagai sumber konflik normatif. Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak penerapan hukum secara mekanistik dan formalistik. Dalam kerangka ini, hukum dipahami sebagai hasil interaksi dialektis antara teks, penafsir, dan realitas sosial, dengan prinsip istihsān berfungsi sebagai instrumen korektif demi tercapainya kemaslahatan. Ketiga, orientasi maqāṣid al-sharī‘ah, yang menjadikan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tolok ukur utama dalam menilai legitimasi dan keadilan substantif suatu putusan hukum.
Urgensi teori ini semakin menguat dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim dihadapkan pada persoalan hukum yang semakin kompleks dan multidimensional. Dalam situasi demikian, hakim tidak lagi cukup berperan sebagai law applier, melainkan dituntut menjadi law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional. Islamic Sociological Jurisprudence menawarkan kerangka epistemologis yang memungkinkan lahirnya putusan yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara substantif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam ranah praksis, implikasi teori ini tampak nyata dalam perkara hak asuh anak (ḥaḍānah). Perbedaan pandangan mazhab—seperti antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mengenai batas usia hak asuh—tidak lagi dipahami sebagai konflik normatif yang harus dipilih secara kaku. Sebaliknya, perbedaan tersebut diposisikan sebagai khazanah argumentatif yang menyediakan berbagai alternatif solusi hukum. Hakim memperoleh legitimasi epistemologis untuk memilih pendapat yang paling relevan dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, serta stabilitas emosional keluarga.
Pendekatan ini menandai pergeseran penting dari keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana hukum Islam berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak dan kemaslahatan, bukan sekadar reproduksi doktrin normatif. Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti sebagai teks yang dikutip, tetapi hadir sebagai sistem hukum yang hidup (living law), membumi, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Muslim kontemporer.
Lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory menandai kehadiran paradigma baru dalam pengembangan hukum Islam, yang secara konseptual berada di antara dua ekstrem: kekakuan normatif pendekatan fiqh klasik dan sekularisme hukum Barat modern. Teori ini tidak menegasikan warisan keilmuan Islam, tetapi justru mengaktualisasikannya melalui pembacaan kontekstual yang berorientasi pada maqāṣid al-sharī‘ah.
Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik KH. Mustain Nasoha tidak dapat dipahami semata sebagai prestasi individual. Lebih dari itu, teori yang ia kembangkan merupakan kontribusi teoretik yang signifikan bagi pembaruan hukum Islam di Indonesia dan dunia Muslim.
Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, Gus Mustain telah menorehkan sumbangan intelektual yang berpotensi memengaruhi arah pemikiran dan praktik hukum Islam ke depan—menjadikannya lebih responsif, humanis, dan relevan dengan dinamika zaman, tanpa kehilangan jati diri normatif syariah.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, dengan Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. sebagai sekretaris.
Dewan penguji terdiri atas Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D.; Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H.; Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H.; Dr. Anjar Sri Cipturukmi Nugraheni, S.H., M.Hum.; serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I. Komposisi penguji yang kuat dan multidisipliner tersebut semakin menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan, sekaligus mengukuhkan Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebagai gagasan ilmiah baru yang layak dikaji, diuji, dan dikembangkan lebih lanjut dalam diskursus hukum Islam kontemporer. (*)
