BREAKING NEWS

Restrukturisasi Politik Jadi Keniscayaan, Mengemuka dalam Dialog Nasional PA GMNI


BERITA SOLO | JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) menggelar dialog nasional bertajuk “Restrukturisasi Politik di Indonesia: Antara Substansi dan Regulasi”, Rabu (11/3/2026), di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta. Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional, akademisi, serta aktivis masyarakat sipil untuk membahas arah demokrasi Indonesia di tengah dinamika politik kontemporer.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kesempatan tersebut mengangkat wacana penting mengenai perlunya restrukturisasi politik di Indonesia. Ia menilai dinamika demokrasi nasional pasca Reformasi Indonesia 1998 kini menghadapi berbagai tantangan yang perlu disikapi secara serius melalui refleksi ideologis dan pembenahan sistem politik.

Dalam forum tersebut, Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat, yang juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018, dalam keynote speech menegaskan bahwa reformasi politik sejak 1998 telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Namun demikian, menurut Arief, setelah hampir dua dekade perjalanan reformasi, pelaksanaan negara hukum yang demokratis justru menghadapi gejala kemunduran yang ditandai dengan menurunnya kualitas demokrasi.

“Sistem politik Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang berimplikasi langsung pada kualitas demokrasi. Praktik penyelenggaraan negara kian menjauh dari kehendak rakyat akibat tidak adanya keteladanan moral dan etika dari para penyelenggara negara,” ujar Arief.

Ia menilai dalam beberapa kasus konstitusi dan hukum bahkan direkayasa untuk menguntungkan sebagian pihak dan menyandera kelompok yang tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan. Penyimpangan kewenangan, kata Arief, dapat terjadi di berbagai cabang kekuasaan, baik oleh pembentuk undang-undang, pelaksana undang-undang, maupun lembaga pengawasnya.

Arief juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap desain sistem politik nasional. Salah satunya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengubah mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga menetapkan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, tidak lagi dilaksanakan secara serentak dengan pemilu lokal yang meliputi Pilkada dan DPRD, melainkan dipisahkan dengan jarak waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota legislatif nasional.

“Melalui putusan-putusan tersebut semakin menegaskan bahwa sistem politik Indonesia tengah berada dalam persimpangan,” kata Arief.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI Abdy Yuhana menilai perubahan konstitusional tersebut di satu sisi dimaksudkan sebagai koreksi terhadap praktik politik yang menyimpang. Namun di sisi lain, tanpa kesadaran ideologis dan komitmen kebangsaan yang kuat, perubahan sistem politik berisiko melahirkan persoalan baru.

Menurutnya, kondisi tersebut bahkan dapat mendorong terjadinya fenomena democratic backsliding atau kemunduran demokrasi secara sistematis.

“Dalam konteks berbangsa ada tiga hal yang terus menjadi perhatian serius, yaitu bagaimana kita memahami sejarah Indonesia, perdebatan tentang kesepakatan bernegara, serta suasana euforia demokrasi,” ujar Abdy.

Karena itu, ia menegaskan bahwa restrukturisasi politik di Indonesia menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan seiring dengan dinamika ketatanegaraan dan tantangan demokrasi yang terus berkembang.

Momentum menuju satu abad kemerdekaan Indonesia pada tahun 2045, lanjutnya, harus dimanfaatkan untuk menata kembali desain politik nasional agar tetap selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional.

“Restrukturisasi politik di Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan. Dialog ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah restrukturisasi politik Indonesia yang berpijak pada konstitusi, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta menegaskan kembali bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan sarana untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Dalam paparannya, Hasto juga mengemukakan bahwa dalam berbagai pertemuan dengan tokoh masyarakat sipil muncul pertanyaan kritis mengenai apakah Indonesia memerlukan Reformasi 2.0. Pertanyaan tersebut muncul dari berbagai fenomena yang dinilai sebagai pengingkaran terhadap semangat reformasi.

Ia mencontohkan sejumlah perubahan kebijakan dan regulasi yang memunculkan kekhawatiran publik, seperti perluasan fungsi Tentara Nasional Indonesia di luar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) melalui perubahan Undang-Undang TNI, serta meluasnya peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam ruang politik yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai fenomena “Partai Coklat” pada Pemilihan Umum Indonesia 2024.

Selain itu, ia juga menyinggung sejumlah revisi regulasi strategis seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang BUMN, Minerba, Mahkamah Konstitusi, hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang dinilai sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.

Dalam kajian intelektualnya, Hasto mengutip pandangan pemikir kebhinekaan Sukidi yang menilai bahwa sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo, Indonesia menghadapi fenomena populisme otoriter.

Lebih lanjut, Hasto juga mengutip pemikiran filsuf politik Hannah Arendt yang menegaskan bahwa kekuasaan dalam demokrasi sejatinya tidak lahir dari kehendak individu tunggal, melainkan dari kehendak kolektif masyarakat.

“Dalam perspektif Arendt, kekuasaan adalah kemampuan manusia untuk bertindak bersama dalam ruang publik. Kekuasaan tidak dapat dimonopoli oleh satu aktor karena ia lahir dari konsensus dan partisipasi kolektif masyarakat,” ujar Hasto.

Ia menambahkan bahwa ketika kekuasaan terkonsentrasi pada satu atau segelintir aktor, legitimasi demokrasi justru berpotensi melemah karena kehilangan basis kolektifnya.

Selain membahas dinamika demokrasi kontemporer, Hasto juga menyinggung refleksi historis mengenai peran Sukarno dalam membangun kekuatan geopolitik dan pertahanan nasional Indonesia pada masa awal kemerdekaan.

Dialog nasional ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Koordinator Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta tokoh masyarakat seperti Erros Djarot, Palar Batubara, Kristiya Kartika, dan Riad Oscha Chalik.

Forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi strategis bagi berbagai elemen bangsa untuk merumuskan arah restrukturisasi politik Indonesia yang lebih demokratis, berkeadaban, dan berpijak pada konstitusi serta nilai-nilai dasar Pancasila.(sang)
Posting Komentar