BREAKING NEWS

Polisi Sita 150 kg Narkoba di Aceh


BERITA SOLO | JAKARTA — Tim gabungan polisi dan petugas bea cukai telah menyita 150 kg metamfetamin kristal dan 20.000 pil Happy 5 di provinsi Aceh, Indonesia bagian barat, kata seorang petugas polisi pada hari Selasa.

Enam orang ditangkap selama operasi pada 22 Januari, kata Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Ahmad Haydar, di ibu kota provinsi, Banda Aceh.

Para tersangka adalah anggota jaringan Indonesia-Malaysia, katanya, menambahkan bahwa barang selundupan tersebut dikirim dari Selat Malaka ke Aceh.

Jika terbukti bersalah, para tersangka akan menghadapi hukuman minimal lima tahun penjara dengan hukuman maksimal mati berdasarkan undang-undang narkotika Indonesia, katanya.
Posting Komentar