TUO0TfdlGSW8GfM0GSC7TfY0Gd==
  Puspen TNI Benarkan Oknum Prajurit TNI Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

Puspen TNI Benarkan Oknum Prajurit TNI Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

Puspen TNI Benarkan Oknum Prajurit TNI Meninggalkan Dinas Tanpa Izin
Daftar Isi
×
 

BERITASOLO â–  Puspen TNI membenarkan kabar ada oknum prajurit yang telah meninggalkan dinas tanpa izin. 

Dalam keterangan yang diterima redaksi, pada Selasa (21/12), Puspen TNI menyatakan bahwa Oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12/2021).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap pelaku & semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (red)