Tafsir Maariful Qur'an Al-Baqarah 187 (Bagian 2): Hukum Ragu Waktu Subuh, Syariat I'tikaf, dan Menjaga Batasan Allah
Font Terkecil
Font Terbesar
BERITA SOLO ■ Menyambung pembahasan sebelumnya mengenai sejarah turunnya keringanan di malam Ramadhan, kajian Tafsir Maariful Qur'an terhadap Surat Al-Baqarah ayat 187 kini memasuki ranah fiqih praktis yang sering kita jumpai sehari-hari.
Bagaimana hukumnya jika kita telat bangun sahur dan ragu apakah fajar sudah menyingsing atau belum? Lalu, apa saja aturan ketat mengenai ibadah I'tikaf di masjid yang disebutkan pada akhir ayat ini?
Melalui penjelasan Mufti Muhammad Shafi, kita diajak untuk memahami batasan-batasan syariat agar ibadah puasa kita tetap sah dan terjaga kesuciannya. Berikut adalah telaah fiqih lanjutan dari ayat tersebut.
... وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: "...tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Kekeliruan Memahami Batas Sahur
Terkait hadits Nabi mengenai batas waktu sahur (hingga azan Ibnu Ummi Maktum), beberapa kalangan di masa kini salah memahami ketentuannya karena hanya menerima riwayat tersebut secara parsial.
Mereka mengira bahwa tidak mengapa untuk terus makan dan minum sejenak meskipun azan Fajar (Subuh) telah berkumandang. Konsekuensinya, mereka memperbolehkan seseorang yang terlambat bangun saat azan Subuh sedang dikumandangkan untuk bergegas memakan sesuatu.
Faktanya, hadits tersebut dengan sangat jelas menyatakan keharusan untuk berhenti makan atau minum saat azan Ibnu Ummi Maktum (yang dikumandangkan tepat pada saat fajar menyingsing).
Ditambah lagi, Al-Qur'an sendiri telah menetapkan batas akhir yang tegas, yaitu "keyakinan terbitnya fajar". Memberikan izin kepada orang untuk makan dan minum meski hanya satu menit melewati batas tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketetapan Al-Qur'an.
Adapun riwayat dari beberapa Sahabat dan ulama terdahulu mengenai kelonggaran dalam berbuka dan sahur, hal itu bertujuan semata-mata untuk menghindari sikap kehati-hatian yang terlalu mengekang (ekstrem) jauh sebelum seseorang benar-benar yakin fajar telah menyingsing.
Jika tidak dimaknai demikian, bagaimana mungkin seorang Muslim biasa berani membiarkan pelanggaran terbuka terhadap perintah Al-Qur'an? Sesuatu yang bahkan tidak pernah terbayangkan akan dilakukan oleh para Sahabat yang mulia.
Hukum Fiqih Saat Ragu Waktu Fajar
Semua penjelasan di atas berlaku bagi orang-orang yang berada di tempat di mana mereka dapat melihat ufuk dengan mata kepala sendiri, sehingga mereka yakin fajar telah menyingsing. Namun, jika kondisinya berbeda, misalnya ufuk tertutup awan, langit tidak cerah, atau seseorang tidak memiliki pengetahuan untuk mengenali fajar, maka batas waktu ditentukan melalui tanda-tanda lain atau perhitungan (jadwal imsakiyah).
Tentu saja, bagi mereka akan ada waktu di mana kepastian terbitnya fajar menjadi meragukan. Jika kondisinya ragu, apa yang harus dilakukan? Imam Al-Jassas (رح) dalam kitab Ahkam Al-Qur'an menjawab bahwa dalam kondisi meragukan, sangat dianjurkan untuk tidak nekat makan atau minum. Akan tetapi, jika seseorang makan atau minum dalam keadaan ragu (namun ia mengira fajar belum terbit), maka ia tidak berdosa.
Namun, jika di kemudian hari terbukti bahwa fajar sebenarnya sudah terbit pada saat ia makan tersebut, maka ia wajib mengqadha (mengganti) puasanya.
Penjelasan Imam Al-Jassas ini memperjelas bahwa seseorang yang bangun terlambat, lalu azan Subuh sudah dikumandangkan (yang mana ini adalah kepastian fajar telah terbit), kemudian ia tetap memakan sesuatu dengan sengaja, maka ia tidak hanya berdosa, tetapi juga wajib mengqadha puasanya.
Jika ia makan dalam keadaan ragu (apakah azan sudah selesai atau belum), maka hal itu terhitung sebagai dosa (pada tingkat makruh/tercela) dan ia tetap wajib mengqadhanya.
Syariat dan Makna I'tikaf
Secara bahasa, I'tikaf (اعتکاف) berarti berdiam diri di suatu tempat dalam keadaan mengasingkan diri (seklusi). Dalam terminologi Al-Qur'an dan Sunnah, I'tikaf adalah tindakan menetap di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu. Sifat universal dari kata fil-masajid (di dalam masjid) membuktikan bahwa I'tikaf dapat dilakukan di setiap masjid.
Syarat fiqih yang menyebutkan bahwa I'tikaf hanya boleh dilakukan di masjid yang secara rutin menyelenggarakan shalat berjamaah, pada dasarnya adalah turunan dari hakikat masjid itu sendiri. Sebab, shalat berjamaah adalah tujuan utama dibangunnya sebuah masjid; jika tidak, shalat munfarid (sendirian) bisa dilakukan di rumah atau di mana saja.
Bahwa makan, minum, dan hubungan suami istri dihalalkan pada malam-malam puasa telah dijelaskan di awal ayat. Namun dalam keadaan I'tikaf, meskipun izin untuk makan dan minum di malam hari tetap berlaku, hukumnya menjadi berbeda terkait hubungan dengan istri.
Bermesraan atau menyalurkan kebutuhan biologis dengan pasangan tidak diperbolehkan selama dalam keadaan I'tikaf, bahkan di malam hari sekalipun. Oleh karena itu, ayat ini memberikan ketetapan yang tegas mengenai hal tersebut.
Aturan-aturan I'tikaf, seperti keharusan berpuasa saat beriktikaf dan larangan keluar dari masjid tanpa adanya kebutuhan mendesak yang diakui syariat, sebagian diturunkan dari makna kata I'tikaf itu sendiri dan sebagian lagi dari sabda serta perbuatan Nabi Suci ﷺ.
Menjaga Batasan Allah (Hududullah)
Menjelang akhir ayat, melalui firman-Nya tilka hududullahi fala taqrabuha (Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya), tersirat pesan bahwa larangan makan, minum, dan hubungan biologis saat berpuasa adalah batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah. Seseorang tidak boleh mencoba mendekatinya, karena jika mendekat, ia berisiko melanggar batas tersebut.
Inilah sebabnya mengapa berkumur-kumur secara berlebihan saat berpuasa hukumnya adalah makruh (dibenci), karena berisiko membuat air tertelan ke dalam tenggorokan. Menggunakan obat tertentu di dalam mulut juga dihukumi makruh; demikian pula bermesraan (seperti berciuman atau berpelukan) dengan istri saat sedang berpuasa.
Sama halnya, sebagai bentuk kehati-hatian, sangat dianjurkan untuk berhenti makan dan minum beberapa menit sebelum waktu sahur habis (imsak), serta menunda sahur dan menyegerakan berbuka. Bersikap lalai dan meremehkan batasan-batasan ini bertentangan dengan perintah Allah SWT. (*)
EDITOR ■ Fatikha Fikriyatul Mudhi’ah

