BREAKING NEWS

Oknum ASN Karanganyar Jadi Tersangka Penipuan Modus Masuk Kerja BUMD Raup Puluhan Juta Rupiah


BERITA SOLO | KARANGANYAR — Polres Karanganyar resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara bernama inisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Warga Macanan, Kebakkramat tersebut diduga kuat melakukan aksi penipuan dengan modus mengiming-imingi korban agar bisa diterima bekerja sebagai tenaga non-ASN di salah satu Badan Usaha Milik Daerah di wilayah Karanganyar.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan menjelaskan, kasus ini mulai terkuak setelah korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Karanganyar pada tanggal 18 Mei 2026. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, rangkaian peristiwa penipuan ini sebenarnya sudah mulai berlangsung sejak bulan Desember 2024 silam.

Aksi tipu-tipu tersangka bermula ketika tersangka sesumbar mengklaim memiliki koneksi kuat yang dapat meloloskan seseorang untuk bekerja di instansi BUMD setempat. Namun, di balik janji manis tersebut, S mengajukan syarat agar korban menyetorkan sejumlah uang sebagai pemulus. "Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya menyepakati permintaan pelaku yang awalnya sempat meminta dana hingga ratusan juta rupiah, " ujar AKP Wikan dalam jumpa pers, Senin (15/7) petang. 

Dalam prosesnya, transaksi penyerahan uang dilakukan secara bertahap dan tunai. Aliran dana pertama kali diserahkan korban pada tanggal 4 Desember 2024 sebagai uang muka atau DP sebesar 10 juta rupiah. Pelaku kembali meminta uang tambahan pada tanggal 16 Januari 2025 sebesar 30 juta rupiah, dan terakhir pada tanggal 23 Mei 2025 sebesar 10 juta rupiah. "Total kerugian yang diderita korban dalam perkara ini mencapai 60 juta rupiah, " terangnya. 

Tersangka S awalnya berjanji bahwa korban akan mulai masuk kerja paling lambat pada bulan Juni 2025. Namun, setelah setahun lebih berlalu tanpa kejelasan dan uang yang disetorkan tidak kunjung dikembalikan, korban yang berinisial "T" akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan memilih menempuh jalur hukum.

Hingga saat ini, pihak Sat Reskrim Polres Karanganyar masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke pihak lain, termasuk ke lingkungan BUMD atau pejabat Pemkab Karanganyar. 

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa kuitansi penyerahan uang serta surat pernyataan dari kedua belah pihak. Atas perbuatannya, oknum ASN tersebut dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (hrs)