BREAKING NEWS

Menyamar Jadi Teknisi, Pembobol Mesin ATM Minimarket di Karanganyar Diringkus Polisi


BERITA SOLO | KARANGANYAR — Aksi cerdik namun kriminal yang dilakukan pria berinisial A.N.J. (31) berakhir di balik jeruji besi. Warga Ngemplak, Kartasura ini diringkus jajaran Polres Karanganyar setelah nekat membobol mesin penyimpanan uang (Cash Deposit Machine/CDM) di Alfamart Lawu 3, Kelurahan Bejen, dengan modus penyamaran yang rapi.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (16/3/2026) lalu ini tergolong cukup berani. Tersangka mendatangi lokasi di Jalan Lawu Tegalasri pada siang hari dan berpura-pura sebagai teknisi resmi yang hendak melakukan perbaikan mesin.

Siapa sangka, di balik seragam atau identitas palsunya, ia hanya bermodalkan alat yang sangat sederhana, yakni sebatang kayu yang dilapisi selotip. Dengan alat tersebut, pelaku berhasil menguras uang dari dalam mesin CDM milik PT Brinks Solutions Indonesia.

Sadar akan keberadaan kamera pengawas, A.N.J. sempat menghapus sebagian rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk menghilangkan bukti tindakannya. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Pihak perusahaan yang merasa curiga dengan kerusakan mesin segera melapor ke pihak berwajib. Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura sebagai teknisi, kemudian mengambil uang dalam mesin CDM dan menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman CCTV," ungkap AKP Wikan selaku Kasar Reskrim Polres Karanganyar. 

Setelah pelarian singkat, tersangka akhirnya berhasil dibekuk pada Rabu malam (18/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain.  Uang tunai sebesar Rp21,6 juta, satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, alat kayu modifikasi yang digunakan untuk mengambil uang. 

Kini, A.N.J. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (hrs/hms)

Posting Komentar