-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Tiga Pejabat Kadis Pemalang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

    BeritaSolo.com
    Kamis, 02 November 2023, 22:56 WIB Last Updated 2023-11-02T15:57:16Z

    BERITA SOLO | SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Kabupaten Pemalang hukuman masing-masing selama satu tahun penjara.

    Mereka yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman, dan Kadis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad.

    Selain pidana badan, mereka juga dihukum membayar denda.

    "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, Kukuh Subyakto, pada Rabu (1/11).

    Dalam pertimbangan memberatkan, Kukuh menyebut terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Sementara pertimbangan meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan telah mengabdi menjadi aparatur sipil negara.

    Dalam uraiannya, Hakim Kukuh menyatakan terdakwa memberikan uang syukuran atas promosi pengangkatan jabatan tinggi pratama eselon IIB.

    Masing-masing menyerahkan Rp 100 juta pada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

    Uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.

    "Uang syukuran diberikan karena Mukti Agung adalah Bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Pemalang. Sehingga memiliki wewenang mengangkat dan melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepala dinas," tuturnya.

    Dalam penawaran promosi jabatan itu Bupati Mukti Agung menyebut agar kepala dinas dapat menunjukkan loyalitas melalui kesediaan dana untuk kelancaran operasional kepentingan Mukti Agung Wibowo.

    Atas perbuatan tersebut, majelis menilai tiga kadis itu terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Tipikor, tentang memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

    Atas putusan tersebut, terdakwa menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap pikir-pikir. (ifa/JPNN/rl)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru