-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Minta Password Smartphone Tak Dikasih, Remaja Ini Tusuk Warga Wangon

    BeritaSolo.com
    Senin, 16 Agustus 2021, 00:56 WIB Last Updated 2021-08-15T17:56:57Z

    BERITA SOLO ■ Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan FR (16) terduga pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap FK (16) warga Kecamatan Wangon. 

    Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (11/8) di rumah terduga pelaku yang beralamatkan di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, lengan tangan kiri dan luka di punggung tangan kanan. 

    Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Suswati (44) tentang penusukan yang dialami oleh anaknya. 

    Kejadian bermula saat korban merebut smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku. "Sebelumnya, korban sudah memintanya, namun pelaku tidak memberikan smartphone tersebut sehingga korban merebutnya," tuturnya. 

    Kasat Reskrim menambahkan, bahwa saat itu pelaku meminjam smartphone milik korban namun pelaku tidak bisa mengoperasikannya karena terkunci, kemudian pelaku memanggil korban dengan maksud menanyakan password. 

    Setelah korban datang, korban meminta smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku, akan tetapi pelaku tidak memberikannya sehingga korban merebut smartphone tersebut. 

    "Hal tersebut membuat pelaku marah yang kemudian pelaku mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh darinya dan menusukan pisau tersebut ke punggung korban," terangnya. 

    Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna merah tua dan satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. 

    "FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan", imbuh Kasat Reskrim. 

    ■ Imam Santoso/hms
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru