Hasto Kristyanto Angkat Wacana Restrukturisasi Politik Indonesia
Font Terkecil
Font Terbesar
BERITA SOLO | JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengangkat wacana mengenai pentingnya restrukturisasi politik di Indonesia dalam sebuah dialog nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), pada Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor DPP PA GMNI di Jakarta tersebut mengangkat tema “Restrukturisasi Politik di Indonesia: Antara Substansi dan Regulasi.”
Dalam kesempatan itu, Hasto menyampaikan pandangan ideologis dan historis mengenai dinamika demokrasi Indonesia sejak era Reformasi Indonesia 1998.
Menurut Hasto, dalam berbagai pertemuan dengan kalangan masyarakat sipil, muncul pertanyaan reflektif mengenai apakah Indonesia memerlukan apa yang kerap disebut sebagai Reformasi 2.0. Pertanyaan tersebut lahir dari berbagai fenomena yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai tantangan terhadap semangat reformasi yang dahulu mendorong perubahan besar dalam sistem politik nasional.
Ia mencontohkan sejumlah perkembangan kebijakan dan regulasi yang memunculkan perdebatan publik, antara lain perluasan fungsi Tentara Nasional Indonesia di luar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) melalui perubahan Undang-Undang TNI, serta meningkatnya sorotan terhadap peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam ruang politik yang oleh sebagian pengamat disebut sebagai fenomena “Partai Coklat” pada Pemilihan Umum Indonesia 2024.
Selain itu, Hasto juga menyinggung sejumlah perubahan regulasi strategis, seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan regulasi di sektor BUMN dan minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menurutnya memerlukan kajian kritis agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola demokrasi yang sehat.
Dalam paparannya, Hasto juga mengutip pandangan pemikir kebhinekaan Sukidi yang menilai bahwa sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo, Indonesia menghadapi fenomena yang dalam kajian politik disebut sebagai populisme otoriter.
Menurut Sukidi, populisme otoriter merujuk pada kecenderungan pemerintahan yang mengonsolidasikan kekuasaan secara lebih terpusat dengan memanfaatkan institusi negara, termasuk lembaga hukum, sebagai instrumen kebijakan, sembari tetap mempertahankan legitimasi melalui berbagai program populis yang menyasar masyarakat luas.
Lebih lanjut, Hasto juga mengutip pemikiran filsuf politik Hannah Arendt yang menegaskan bahwa kekuasaan dalam sistem demokrasi pada hakikatnya tidak lahir dari kehendak individu, melainkan dari kehendak kolektif masyarakat.
"Dalam perspektif Arendt, kekuasaan adalah kemampuan manusia untuk bertindak bersama dalam ruang publik. Karena itu, kekuasaan tidak dapat dimonopoli oleh satu aktor, melainkan lahir dari konsensus serta partisipasi kolektif masyarakat," ujar Hasto.
Ia menambahkan bahwa ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi pada satu atau segelintir aktor, maka legitimasi demokrasi berpotensi melemah karena kehilangan basis partisipasi kolektif yang menjadi fondasinya.
Karena itu, Hasto menekankan pentingnya refleksi ideologis dan historis terhadap perjalanan demokrasi Indonesia, sehingga gagasan restrukturisasi politik tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi semata, tetapi juga memperkuat substansi demokrasi yang berakar pada partisipasi rakyat.
Dialog nasional yang diselenggarakan oleh PA GMNI tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan bagi akademisi, aktivis, serta tokoh masyarakat untuk mendiskusikan arah dan masa depan demokrasi Indonesia di tengah berbagai dinamika politik kontemporer. (*)
