-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    7 Pelaku Pengoplos Tabung Gas di Mojosongo dan Colomadu Ditangkap Polisi

    BeritaSolo.com
    Jumat, 18 Juni 2021, 09:54 WIB Last Updated 2021-06-18T02:54:27Z

    BERITA SOLO ■ Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta telah berhasil menangkap pelaku pendistribusian Gas hasil Oplosan di Toko Wasis Mojosongo, Kecamatan Jebres, kota Surakarta.

    Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Reskrim AKP Djohan Andika,SIK mengatakan, bahwa  Unit Opsnal Satreskrim Polresta telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 ( Tujuh) pelaku pendistribusian Gas 12 Kg dari hasil Oplosan Tabung Gas Melon 3 Kg (Untuk warga Miskin) ke dalam Tabung Gas 12 Kg yang terjadi di Toko Wasis Jaya Mojosongo Jebres kota Surakarta dan di Banturan, Kelurahan Banturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

    “Adapun tujuh pelaku tersebut inisial SY merupakan pemilik toko, inisial P sebagai Tukang Godok/ Merebus, inisial BW dan W sebagai dokter yang memindahkan 3 Kg ke 12 Kg , inisial J sebagai Tenaga Serabutan selanjutnya inisial ISB dan AS sebagai distribusi pemasaran,” ucap AKP Djohan.

    Penangkapan pelaku berawal dari Unit Opsnal mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran Tabung Gas 12 Kg dari hasil pengoplosan Gas dari Tabung Gas Melon 3 Kg bersubsidi Pemerintah untuk warga miskin ke Tabung Gas 12 Kg. 

    Selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polresta dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan penangkapan pelaku, pendistribusian Gas 12 Kg dari hasil Oplosan Gas melon 3 Kg ke dalam Gas 12 Kg yang terjadi di Toko Wasis Jaya Mojosongo Jebres.

    Kemudian dari hasil pengembangan dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penggeledahan dirumah pelaku SY yang merupakan pemilik Toko Wasis Jaya yang beralamat di Banturan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar didalam rumah tersebut masih berlangsung kegiatan pengoplosan Gas dari Tabung Gas Melon 3 Kg bersubsidi Pemerintah untuk warga miskin ke Tabung Gas 12 Kg.

    Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku pengoplosan dan melakukan penggeledahan dengan melakukan penyitaan terhadap barang buktinya.

    Kasat Reskrim menambahkan, untuk barang bukti yang kita lakukan penyitaan dilokasi Toko Wasis Jaya berupa 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max AD 8091 Y, 50 buah Tabung Gas 12 Kg dalam keadaan terisi gas terdiri dari 41 buah Tabung Gas warna biru 12 Kg dan 9 buah Tabung Gas brigth warna pink 12 Kg.

    Sedangkan untuk dilokasi kedua yakni rumah pelaku kita lakukan penyitaan barang bukti 1 Unit Mobil Daihatsu Grand Max AD 1836 UT, 70 buah Tabung Gas 12 Kg terdiri dari : 20 buah Tabung Gas brigth warna pink 12 Kg dalam keadaan terisi gas, 32 buah Tabung Gas warna biru 12 Kg dalam keadaan Kosong , 18 buah Tabung Gas brigth warna pink 12 Kg dalam keadaan Kosong serta 31 buah Tabung Gas 5.5 Kg brigth gas warna pink terdiri dari : 26 buah Tabung Gas 5.5 Kg dalam keadaan kosong , 6 buah Tabung Gas 5.5 Kg dalam keadaan terisi gas dan 320 buah Tabung Gas Melon 3 Kg terdiri dari : 262 buah Tabung Gas Melon 3 Kg dalam keadaan isi gas, 58 buah Tabung Gas Melon 3 Kg dalam keadaan kosong.

    Selain itu kita juga melakukan penyitaan 1 buah Timbangan digital kecil warna hitam merk weiheng, 2 buah Dandang beserta tutupnya, 1 buah kompor gas beserta selang regulator dan regulatornya, 2 buah troli pengangkut tabung gas , 10 batang bambu panjang 30 cm (digunakan untuk mengganjal regulator yang sudah aus pada saat memindahkan isi tabung gas), 3 buah alat pencukil sil karet tabung gas serta 1 buah tang ujung runcing dengan gagang dilapisi karet warna hitam kuning.

    “Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya para pelaku akan kita kenakan Pasal 62 ayat (1) huruf a dan b UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 53 UURI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 106 UURI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” pungkas Kasat Reskrim. (mia/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru