BREAKING NEWS

Polisi Amankan 24 Orang Di Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Begini Respon Alzier Dianis Thabranie


BERITA SOLO | LAMPUNG — Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga merajalela di Kabupaten Way Kanan akhirnya terungkap. Aparat dari Kepolisian Daerah Lampung melakukan operasi penertiban pada Minggu, 8 Maret 2026, dan mengamankan 24 orang beserta puluhan alat berat dari lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan perkebunan milik negara.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyatakan bahwa 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi.

"Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing," kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Aktivitas tambang ilegal itu diduga berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7, tersebar di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. 

Lokasi operasi mencakup Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembasung, hingga Kilometer 6 dan 9 Blambangan Umpu.

Polisi menyita 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, dan satu unit mobil. Sebagian alat berat diamankan di Mapolda Lampung, sisanya masih di lokasi karena evakuasi memerlukan waktu tambahan.

Setiap mesin tambang diperkirakan menghasilkan lima gram emas per hari, dengan asumsi 315 mesin beroperasi, sehingga total produksi emas mencapai 1.575 gram per hari, berpotensi menimbulkan kerugian negara besar.

Tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie, menekankan perlunya tindakan tegas.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Jika ada pemodal atau pihak lain yang terlibat, aparat harus mengusutnya hingga tuntas," ujarnya.

Pihak Kepolisian Daerah Lampung menyatakan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (Tim)

Posting Komentar