-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Soal Kepulangan Habib Rizieq, Kapitra Ampera: Dubes Tidak Boleh Memperlihatkan Sikap Arogan

    BeritaSolo.com
    Rabu, 28 Oktober 2020, 22:24 WIB Last Updated 2020-10-28T15:24:59Z
    Soal Kepulangan Habib Rizieq, Kapitra Ampera: Dubes Tidak Boleh Memperlihatkan Sikap Arogan

    BERITA SOLO ■ Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera berpendapat, seharusnya pemerintah Indonesia hadir untuk membantu kepulangan Habib Rizieq Shihab.
     
    "Minimal membantu memfasilitasi, tanpa melanggar hukum (negara lain)," kata Kapitra, pada Rabu (28/10). 

    Sebab, Kapitra mengatakan, Indonesia tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum negara lain, begitu juga sebaliknya.

    Kapitra menegaskan, Duta Besar Indonesia untuk Saudi Arabia sebagai perwakilan negara harus berperan aktif dengan memfasilitasi rencana kepulangan Habib Rizieq. 

    "Agar Habib RIzieq bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahannya disana (Saudi Arabia)," tandas Kapitra. 

    Untuk itu, Kapitra Ampera meminta agar Duta Besar Indonesia untuk Saudi Arabia Agus Maftuh untuk bijak menyikapi rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS). 

    Dubes Agus Maftuh, kata Kapitra tidak boleh memperlihatkan sikap arogan dan angkuh terhadap rencana kepulangan HRS. Pasalnya, Kapitra menekankan bahwa tugas Dubes ialah melindungi WNI dan memastikan keselamatannya di negara lain. 

    "Itu yang penting," tekan dia. 

    Sebelumnya, Dubes Indonesia untuk Saudi Arabia Agus Maftuh membantah klaim Rizieq Shihab terkait pernyataanya yang bakal segera kembali pulang ke Indonesia. 

    Agus menekankan, hingga saat ini, berdasarkan komunikasinya dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah”.

    Artinya, visa habis dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan)

    Sumber: RMOL



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru