Ketua FATWA MUI Solo, KH Mustain Nasoha Jelaskan Ketentuan Syariat Atas Sisa Bangunan Masjid
Font Terkecil
Font Terbesar
SURAKARTA — Pembongkaran sejumlah masjid di berbagai wilayah yang kemudian akan dibangun kembali dengan desain lebih representatif, kokoh, dan nyaman bagi jamaah, menimbulkan perhatian publik.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana status hukum sisa material bangunan masjid tersebut dalam perspektif fiqh Islam. Apakah harus dibiarkan, dimanfaatkan kembali, atau dapat dialihkan untuk kepentingan lain yang lebih maslahat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fatwa MUI Kota Surakarta, Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, memberikan penjelasan berdasarkan rujukan fiqh klasik yang otoritatif.
Ia menekankan bahwa persoalan masjid tidak dapat dilihat semata sebagai bangunan fisik, melainkan sebagai amanah keagamaan yang memiliki dimensi ibadah, kehormatan, dan kemaslahatan umat.
Menurutnya, masjid pada hakikatnya termasuk dalam kategori harta wakaf, yakni aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemanfaatan umat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, masjid tidak bisa diperlakukan layaknya aset biasa yang pengelolaannya hanya didasarkan pada pertimbangan praktis atau ekonomi semata.
Ia menegaskan, setiap kebijakan terkait pembongkaran, pembangunan kembali, maupun pemanfaatan sisa material harus ditempatkan dalam kerangka menjaga amanah wakaf, mempertahankan nilai ibadah, serta memastikan keberlanjutan fungsi dan manfaat masjid bagi jamaah.
Sebagaimana dijelaskan Imam Syarqowi didalam Kitab Hasyiyah As Syarqawi II/178 bahwa:
وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِبْدَالُ الْمَوْقُوْفِ عِنْدَنَا وَاِنْ خَرَبَ ، خِلاَفًا لِلْحَنَفِيَّةِ . وَصُوْرَتُهُ عِنْدَهُ اَنْ يَكُوْنَ الْمَحَلُّ قَدْ آلَ اِلَى السُّقُوْطِ فَيُبْدَلُ بِمَحَلٍّ
آخَرَ اَحْسَنَ مِنْهُ بَعْدَ حُكْمِ حَاكِمٍ يَرَى صِحَّتَهُ .
Artinya: Dalam pandangan mazhab Syafi’i, harta wakaf tidak boleh ditukar atau dialihkan, sekalipun telah mengalami kerusakan. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu, yaitu ketika aset wakaf tersebut sudah sangat rusak atau hampir runtuh, maka dapat diganti dengan tempat lain yang lebih baik, setelah ada keputusan dari hakim yang menilai kebenarannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha yang kebetulan juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i terdapat prinsip utama untuk menjaga keutuhan sekaligus kehormatan harta wakaf.
Dengan demikian, setiap benda yang telah diwakafkan termasuk masjid tidak dapat dengan mudah dialihkan atau ditukar, meskipun secara fisik mengalami kerusakan.
Sikap ini mencerminkan kehati-hatian para ulama agar tujuan awal wakaf sebagai amal jariyah yang terus memberikan manfaat tetap terjaga.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam pandangan fiqh, masjid tidak semata dipahami sebagai bangunan fisik, melainkan sebagai simbol ibadah, pusat aktivitas umat, serta bagian dari syiar Islam.
Oleh sebab itu, sisa material bangunannya tidak bisa disamakan dengan puing biasa, karena tetap mengandung nilai kehormatan yang harus dijaga. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa fiqh Islam tidak bersifat kaku.
Dalam situasi tertentu, ketika fungsi wakaf tidak lagi berjalan optimal, para ulama membuka ruang ijtihad dengan tetap berlandaskan pada prinsip kemaslahatan umat. Penjelasan ini tampak dalam dalil di Kitab Syarah Kabir jilid 3 halaman 420 sebagai berikut:
فَاِنْ تَعَطَّلَتْ مَنَافِعُهُ بِالْكُلِّيَّةِ كَدَارٍ اِنْهَدَمَتْ اَوْ اَرْضٍ خَرَبَتْ وَعَادَتْ مَوَاتًا لَمْ يُمْكِنْ عِمَارَتُهَا اَوْ مَسْجِدٍ اِنْتَقَلَ اَهْلُ الْقَرْيَةِ عَنْهُ وَصَارَ فِى مَوْضِعٍ لاَ يُصَلَّى فِيْهِ اَوْ ضَاقَ بِاَهْلِهِ وَلَمْ يُمْكِنْ تَوْسِيْعُهُ فِى مَوْضِعِهِ ، فَاِنْ اَمْكَنَ بَيْعُ بَعْضِهِ لِيُعَمَّرَ بَقِيَّتُهُ جَازَ بَيْعُ الْبَعْضِ وَاِنْ لَمْ يُمْكِنِ الإِنْتِفَاعُ بِشَيْءٍ مِنْهُ بِيْعَ جَمِيْعُهُ .
Artinya: Apabila suatu harta wakaf sudah tidak lagi memberikan manfaat secara keseluruhan—seperti bangunan yang roboh, tanah yang rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali, atau masjid yang tidak lagi digunakan, terlalu sempit, dan tidak memungkinkan untuk dikembangkan maka diperbolehkan mengambil langkah pengelolaan.
Jika memungkinkan, sebagian aset dapat dijual untuk memperbaiki bagian lainnya. Namun jika sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali, maka seluruhnya boleh dijual untuk dialihkan kepada kemanfaatan yang lebih baik.
Dalil tersebut menegaskan bahwa esensi wakaf terletak pada keberlanjutan manfaatnya, bukan semata mempertahankan bentuk fisik bangunan.
Oleh karena itu, ketika bangunan lama sudah tidak lagi berfungsi secara optimal, upaya penataan ulang justru menjadi bagian dari ikhtiar menjaga fungsi ibadah agar tetap hidup dan memberikan manfaat yang lebih luas. Dalam perspektif fiqh, terdapat keseimbangan antara menjaga kehormatan wakaf dan mewujudkan kemaslahatan. Yang menjadi prioritas bukan sekadar materialnya, melainkan kesinambungan manfaat bagi umat.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Surakarta, Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, kemudian melanjutkan penjelasannya dengan menguraikan pandangan para ulama terkait pemanfaatan sisa material bangunan masjid, khususnya ketika masjid tersebut dibongkar untuk dibangun kembali.
Beliau mengutip keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 3 halaman 181, Sayyid Bakri Syato menjelaskan bahwa:
وَلَا يُعَمَّرُ بِهِ غَيْرُ جِنْسِهِ كَرِبَاطٍ وَبِئْرٍ كَالْعَكْسِ إِلَّا إِذَا تَعَذَّرَ جِنْسُهُ. (قَوْلُهُ: وَلَا يُعَمَّرُ بِهِ غَيْرُ جِنْسِهِ) أَيْ: وَلَا يُعَمَّرُ بِالنَّقْضِ مَا هُوَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِ الْمَسْجِدِ، وَقَوْلُهُ: كَالرِّبَاطِ وَبِئْرٍ تَمْثِيلٌ لِغَيْرِ جِنْسِ الْمَسْجِدِ، وَقَوْلُهُ: كَالْعَكْسِ هُوَ أَنْ لَا يُعَمَّرَ بِنَقْضِ الرِّبَاطِ وَالْبِئْرِ غَيْرُ الْجِنْسِ كَالْمَسْجِدِ، (قَوْلُهُ: إِلَّا إِذَا تَعَذَّرَ) أَيْ: فَإِنَّهُ يُعَمَّرُ بِهِ غَيْرُ الْجِنْسِ، اهـ.
Artinya :
“Dan tidaklah diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang tersisa dari pembangunan/perbaikan masjid untuk dipakai (dalam pembangunan) selain masjid, seperti pesantren, sumur dll, begitu pula sebaliknya (sisa pembangunan pesantren dipakai untuk masjid). Kecuali ada faktor udzur, maka diperbolehkan penggunaan sisa bangunan di atas untuk digunakan pada selain jenis”.
Menjelaskan hal ini, KH. Mustain menyampaikan bahwa pada dasarnya sisa material masjid tetap harus diarahkan kembali untuk kepentingan masjid. Hal ini sebagai bentuk menjaga kehormatan wakaf dan memastikan bahwa apa yang telah dipersembahkan untuk rumah Allah tidak keluar dari tujuan utamanya.
Namun, jika kondisi tidak memungkinkan—misalnya karena bentuk atau kebutuhan sudah berbeda—maka syariat memberikan ruang untuk pemanfaatan lain dengan tetap mempertimbangkan alasan yang dibenarkan.
Penjelasan tersebut kemudian diperkuat dengan pandangan ulama lain terkait pengelolaan wakaf ketika sudah tidak dapat difungsikan sesuai kondisi awalnya: Imam Abdurrahman bin Ziyad az-Zubaidi didalam karyanya Kitab Ghayah Talkhis al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad mengatakan :
)مَسْأَلَةٌ) أَوْقَافُ الْمَسَاجِدِ وَالْآبَارِ وَالرُّبُطِ الْمُسَبَّلَةِ إِذَا تَعَذَّرَ صَرْفُ مُتَوَجِّهَاتِهَا إِلَيْهَا عَلَى مَا شَرَطَهُ الْوَاقِفُ لِخَرَابِ الْمَسَاجِدِ وَالْعُمْرَانِ عِنْدَهَا، يَتَوَلَّى الْحَاكِمُ أَمْرَ ذَلِكَ، وَفِي صَرْفِهِ خَمْسَةُ أَوْجُهٍ: الأَوَّلُ قَالَهُ الرُّوْيَانِيُّ وَالْمَاوَرْدِيُّ وَالْبُلْقِينِيُّ يُصْرَفُ إِلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ، الثَّانِي حَكَاهُ الْحَفَّاظِيُّ وَقَالَهُ الْمَاوَرْدِيُّ أَيْضًا أَنَّهُ كَمُنْقَطِعِ الآخِرِ، الثَّالِثُ حَكَاهُ الْحَفَّاظِيُّ أَيْضًا يُصْرَفُ إِلَى الْمَصَالِحِ، الرَّابِعُ قَالَهُ الإِمَامُ وَابْنُ عُجَيْلٍ يُحْفَظُ لِتَوَقُّعِ عَوْدِهِ، وَالْخَامِسُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ وَجَرَى عَلَيْهِ فِي الأَنْوَارِ وَالْجَوَاهِرِ وَزَكَرِيَّا أَنَّهُ يُصْرَفُ إِلَى مِثْلِهَا الْمَسْجِدُ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَالْقَرِيبُ أَوْلَى، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ قَوْلُ الْمُتَوَلِّي لِأَقْرَبِ الْمَسَاجِدِ.
Artinya :
“(Masalah) Benda-benda wakaf milik masjid, sumur dan pesantren apabila ada kendala dalam mengalokasikan aset-asetnya sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh pihak yang memberi wakaf, karena masjid telah rata dengan tanah atau karena perkampungannya telah tak berpenghuni, maka hakim (pihak yang berwenang) harus turun tangan menangani hal diatas. Dan dalam pengalokasiannya ada 5 cara… dan pendapat yang mu’tamad adalah dialihkan ke masjid lain yang sejenis, dan yang paling dekat lebih utama”.
Dalam hal ini, KH. Mustain menegaskan bahwa ketika wakaf tidak lagi dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, maka pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada peran pihak yang berwenang serta pertimbangan yang matang. Arah utamanya tetap sama, yakni menjaga agar manfaat wakaf tidak hilang, dan sebisa mungkin tetap berada dalam lingkup kemasjidan, seperti dialihkan ke masjid lain yang membutuhkan.
Selanjutnya, beliau juga menjelaskan bagaimana fiqh menyikapi benda-benda masjid yang sudah rusak dan tidak lagi layak digunakan. Imam Syawani didalam Kitab Hasyiyah Syarwani jilid 6 halaman 282 mengatakan:
)وَالْأَصَحُّ جَوَازُ بَيْعِ حُصُرِ الْمَسْجِدِ إِذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعِهِ إِذَا انْكَسَرَتْ) أَوْ أَشْرَفَتْ عَلَى الِانْكِسَارِ، (وَلَمْ تَصْلُحْ إِلَّا لِلْإِحْرَاقِ) لِئَلَّا تَضِيعَ، فَتَحْصِيلُ يَسِيرٍ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُودُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضَيَاعِهَا...
Artinya :
“Menurut pendapat ‘Ashoh’ adalah diperbolehkannya menjual karpet-karpet milik masjid jika bendanya telah rusak… agar tidak sia-sia, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masjid”.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa apabila suatu barang sudah tidak lagi memiliki nilai guna, maka langkah memanfaatkannya misalnya melalui penjualan dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masjid dinilai lebih tepat dibandingkan membiarkannya terbengkalai tanpa manfaat.
Berdasarkan keseluruhan dalil yang dipaparkan, Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menegaskan bahwa persoalan hukum terkait sisa material bangunan masjid harus disikapi dengan penuh kehati-hatian, menjunjung adab terhadap wakaf, serta berorientasi pada kemaslahatan umat.
Ia menjelaskan, masjid sebagai harta wakaf memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga tidak dapat diperlakukan layaknya aset biasa. Karena itu, sisa material bangunannya tetap mengandung nilai kehormatan dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.
Prinsip utama yang harus dijaga adalah memastikan wakaf tetap berada pada peruntukannya, yakni untuk kepentingan ibadah, khususnya fungsi kemasjidan.
Meski demikian, para ulama juga memberikan solusi ketika kondisi tidak lagi ideal. Apabila bangunan masjid atau materialnya tidak dapat dimanfaatkan secara optimal baik karena rusak, tidak layak, maupun tidak memungkinkan untuk digunakan kembali maka syariat membuka ruang pengelolaan dengan tetap menjaga tujuan utamanya.
Dalam hal ini, pemanfaatan kembali untuk masjid lain menjadi prioritas. Namun, jika hal tersebut tidak memungkinkan, material dapat dialihkan atau bahkan dijual, dengan ketentuan hasilnya tetap dikembalikan untuk kepentingan masjid atau kemaslahatan umat. (rls/gus)
