Polda Jateng Ungkap Sindikat Suntik Gas di Karanganyar, 2 Pelaku Ditangkap
Font Terkecil
Font Terbesar
BERITA SOLO | KARANGANYAR — Praktik culas pengoplosan gas elpiji subsidi di wilayah Karanganyar akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah gudang kawasan Desa Buran, Tasikmadu, Karanganyar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik pada Jumat 3 April 2026, terungkap bahwa aksi ilegal ini mampu menghasilkan keuntungan fantastis hingga mencapai angka Rp1,08 miliar setiap bulannya.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melihat sebuah mobil pick up yang keluar masuk gudang dengan membawa tabung gas pada Kamis siang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke dalam tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan peralatan modifikasi.
Dua orang pria berinisial N (36) asal Jebres dan NA (31) asal Gondangrejo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 820 tabung gas berbagai ukuran, puluhan selang regulator modifikasi, serta timbangan elektrik yang digunakan untuk memanipulasi berat isi gas agar terlihat penuh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombespol Djoko Julianto menjelaskan bahwa para pelaku mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung suntikan setiap harinya. Ironisnya, selain merugikan negara melalui penyalahgunaan subsidi, para pelaku juga menipu konsumen dengan mengurangi volume gas sehingga beratnya tidak sesuai dengan label yang tertera pada tabung.
Tindakan nekat ini dipastikan sangat berbahaya karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai sehingga berisiko memicu ledakan sewaktu-waktu.
Saat ini kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp500 juta karena melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran gas dengan harga yang tidak wajar di pasaran dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan. Kepolisian berkomitmen akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga stabilitas distribusi energi dan menjamin keselamatan masyarakat luas. (hrs)
