-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Bayu Sasongko: Jangan Malu Malu Kalau Menginginkan Gibran Jadi Cawapres

    BeritaSolo.com
    Senin, 07 Agustus 2023, 19:15 WIB Last Updated 2023-08-07T12:15:50Z

    BERITA SOLO | BOYOLALI — Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berisi soal persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

    Dari sejumlah nama yang tercantum sebagai pemohon, terdapat nama-nama kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satunya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

    Emil kemudian mengaku dimintai dukungan untuk mendorong penghilangan syarat usia capres-cawapres. Karena sejumlah kepala daerah sudah mendukung, maka Emil juga memberikan dukungan untuk menghilangkan syarat usia capres-cawapres.

    "Saya lihat mereka sudah mendapat dukungan beberapa kepala daerah termasuk diantaranya di kabupaten di Jawa Timur. Maka saat mereka meminta dukungan saya, saya tentu memberikan dukungan tersebut," jelasnya.

    Kendati demikian, Emil menampik adanya kaitan dukungan dirinya kepada gugatan ini dengan peta politik 2024. Termasuk nama-nama tertentu yang ramai diperbincangkan saat ini sebagai cawapres yang akan dapat dicalonkan, jika MK mengabulkan gugatan ini. Seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta para kepala daerah pemohon gugatan termasuk dirinya sendiri.

    Hasto kristyanto sekjen PDIP menilai, ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur capres-cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun. 

    "Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Menurut Hasto, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.

    Di satu sisi salah satu Aktifis Nusantara, Bayu Sasongko waktu di mintai pendapatnya mengatakan, bahwa menurutnya, "Mungkin ada partai besar yang menghendaki umur itu diturunkan. Makanya itu menggunakan partai kecil untuk menggugat batas umur," Ujarnya. 

    Bayu juga menambahkan, "kita lihat saja pada hari hari ini ada salah satu calon cawapres yang akan di calonkan yang masih terbentur pada usia," katanya. 

    Bayu juga berpesan kepada kawan kawan partai untuk tidak malu malu kalau menginginkan mas Gibran salah satu putra jokowi untuk dijadikan cawapres. 

    "Dan hari ini masyarakat sudah melek politik, Jangan seolah olah tidak tahu dan tidak peduli, Kira-kira begitu. Ini sepertinya ada yang akan merusak konstalasi politik," Imbuh salah satu Relawan Gemini ini sambil tertawa. 

    Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

    PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

    Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

    Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (rl/by)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru