BERITA SOLO | DENPASAR — Pihak Kepolisian Narkotik Polda Bali telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Denpasar, untuk dimulainya penyelidikan terhadap seorang WNA bernama Omer Kartoglu.
Pria asal Turki ini diamankan saat ke luar dari terminal kedatangan Internasional Airport Ngurah Rai, Sabtu (29/10) pukul 03.00 wita. Ia tiba di Bali dengan Pesawat AirAsia QZ521.
Pihak Polda Bali yang sudah mendapatkan informasi lebih awal akan datangnya ciri-ciri dari pria berjanggut ini, langsung melakukan penangkapan. Dari tas gandong yang dibawanya, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis Ganja.
Dari dalam tas yang dibawanya, ditemukan 4 botol bertuliskan "Lottion Botle" yang isi rata-rata 30-50 ml. Di dalam botol tersebut berisikan cairan warna coklat yang setelah diperiksa, diduga mengandung jenis delta9-Tetrahidrokanabinol.
Botol dengan berbagai label warna tersebut, setelah ditimbang berat total keseluruhannya mencapai 175,55 gram brutto atau 105,15 gram netto.
"Selain itu juga ditemukan dalam bungkus rokok berupa tiga batang (lintingan) daun ganja. Berat 1,91 gram brutto atau 1,01 grm netto," tulis dalam berkas penyidikan tersangka.
Untuk diketahui, Tetrahidrokanabinol adalah psikotropika yang merupakan senyawa utama dari Ganja. Zat ini hanya dihasilkan tanaman Cannabis. Tetrahidrokanabinol tidak mengandung satu atom nitrogen seperti zat-zat yang dikandung tanaman lainnya.
Atas perbuatan dari tersangka, diancam Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau Hukuman Mati.
Terkait adanyanya surat pemberitahuan tersbut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka, SH menegaskan bahwa pihaknya mengaku belum menerima informasi surat pemberitahuan tersebut. "Belum kita terima pelimpahannya," singkat Putu Eka, melalui pesan WA, Rabu (14/12). (**)