-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Uang Bank Jateng Raib Setengah Triliun, Ada Apa?

    BeritaSolo.com
    Rabu, 15 Juni 2022, 21:06 WIB Last Updated 2023-03-24T14:50:08Z

    BERITASOLO.COM | SEMARANG — Septian Ari Prayudhanto, atau akrab disapa Yuda, adalah seorang pekerja sosial di daerah Blora, Jawa Tengah. Ia sangat peduli dengan isu-isu kemasyarakatan. Pada awal 2018 ia mendapatkan informasi ada perusahaan properti di Blora, yang bernama PT. Gading Mas Group. Perusahaan pengembang tersebut memberikan cash back yang begitu tinggi kepada konsumen yang ingin membeli rumah disana. Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Nalarnya menangkap ada sesuatu yang tidak beres.

    Ia lantas menemui seorang konsumen yang berinisial S. Kepada Yuda, S mengaku mengambil rumah di PT Gading Mas Group, dengan tipe 45, tanpa uang muka, namun mendapatkan cash back dari perumahan tersebut. Menurut S, jumlah cash back yang ia terima jumlahnya fantastis, yakni sebesar Rp58 juta yang diangsur tiga kali.

    "Kita mau membeli rumah kok malah diberi uang puluhan juta rupiah? Itu tidak masuk akal,” ujar Yuda kepada law-justice.

    Kecurigaannya bertambah ketika ia mengetahui kalau S tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tidak tetap. Dengan kondisi seperti itu S diharuskan membayar angsuran rumah sebesar Rp5,2 juta setiap bulannya selama 20 tahun.

    Bagi Yuda, ini menunjukkan ada yang tidak beres dengan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) di perumahan tersebut. Ia lantas bertemu dengan sejumlah konsumen lainnya, dan mendapati cerita yang sama seperti S. Bahkan jumlah cash back yang diterima konsumen bervariasi, mulai Rp40 hingga Rp100 juta.

    Yudha khawatir, pemberian kredit yang terkesan asal-asalan ini akan menimbulkan kredit macet dari para konsumen yang telah mengambil rumah. Dan benar saja, S yang memiliki riwayat pekerjaan dan penghasilan yang tidak tetap, kesulitan untuk membayar dan akhirnya kehilangan rumah impiannya.

    Terkait hal tersebut, pengamat perbankan dari Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listyanto mengatakan, proses pengajuan KPR pada bank harus melewati proses yang panjang dan ketat. Ada sejumlah tahapan, mulai dari wawancara, survey hingga pada akhirnya KPR tersebut disetujui atau tidak.

    “Survei tidak hanya dilakukan kepada nasabah yang bersangkutan, tapi juga kepada orang-orang yang kenal dengan nasabah tersebut, untuk memastikan nasabah ini layak mendapatkan kredit atau tidak,” jelas Eko.

    Sepak Terjang Ubaidillah Rouf

    Belakangan diketahui, dalam hal pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) PT. Gading Mas Group bekerjasama dengan Bank Jateng Cabang Blora. Bank Jateng adalah sebuah BUMD yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Yuda kemudian juga mengetahui kalau PT. Gading Mas Group adalah milik seorang ASN golongan III/D di Pemkab Blora yang bernama Ubaidillah Rouf.

    “Ia seorang ASN yang juga pengusaha properti di Blora,” jelas Yuda.

    Menurut Yuda, Ubaidillah memiliki banyak usaha property yang telah dimulai sejak 2016. Ia menambahkan, kini perumahan milik Ubaidillah sedikitnya sudah ada di 11 lokasi, semua berada di bawah PT. Gading Mas Group. 11 perumahan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Perumahan Blingi Bahagia 204 Unit perumahan yang berada di wilayah Dukuh Blingi, Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora.

    2. Perumahan Kunden Asri 45 Unit perumahan

    3. Griya Pakis Luxury 26 unit perumahan yang terletak di wilayah kota Blora, Jl. Raya Cendana Blora.

    4. Green Cluster Karangjati 28 unit yang terletak di wilayah kota Blora tepatnya di Jl. Kisoreng.

    5. Jenar Bersinar II 14 unit perumahan yang terletak di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Kota Blora

    6. Jenar Bersinar I 6 Unit perumahan yang terletak di Jalan Cendana, Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

    7. Mburi Gor 8 Unit perumahan yang berada di JL. A. Yani Lorong IV

    8. Kajangan Indah 17 Unit perumahan yang terletak di Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora.

    9. Randu Asri 20 Unit perumahan yang dibangun diwilayah Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

    10. Beran Indah 8 Unit perumahan yang dibangun di Dukuh Ngampon, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora.

    11. Paradise Kamolan Residence perumahan yang terletak di Jl. Putrabangsa, Dukuh Bangeran, Desa Kamolan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

    Berdasarkan analisa Yuda, ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran KPR dari Bank Jateng kepada PT. Gading Mas Group milik Ubaidillah. Ia menduga ada permainan antara analis kredit Bank Jateng dengan perusahaan property milik Ubaidillah dalam hal menaksir nilai kredit.

    Tanah dan bangunan yang sebenarnya hanya layak diberi pinjaman sebesar Rp150 juta, namun karena ada kongkalikong, maka bank mengucurkan dana sebesar Rp450 juta. Ada kelebihan Rp300 juta yang seharusnya tidak keluar dari Bank Jateng.

    “Mereka pikir ini tidak bisa jadi perkara pidana, karena kan ini sudah jadi tanggungan para pemohon kredit rumah,” kata Yuda.

    Ia juga memastikan bank mencairkan kredit 100 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Jadi jika yang dimohonkan sebesar Rp450 juta, maka yang keluar juga sebesar itu.

    Menurut Yuda, ini menyalahi aturan perbankan, di mana bank memiliki batas memberikan batas maksimal pinjaman dari nilai harga tanah dan rumah yang dimohonkan.

    Mengenai batas maksimal pemberian pinjaman atau kredit dari bank, pengamat perbankan dari Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listyanto membenarkan, kalau ada peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur hal tersebut. Istilahnya adalah Loan To Value (LTV).

    Menurut Eko, dalam pemberian kredit, baik itu KPR atau kredit pemilikan kendaraan bermotor, Bank Indonesia telah menetapkan batas maksimal untuk menaksir berapa besar nilai pinjaman yang bisa diberikan. Dan untuk KPR, batas maksimal yang bisa diberikan bank adalah 80 persen.

    Jadi, menurut Eko, jika ada bank yang memberikan KPR dengan LTV 100 persen, maka bisa dipastikan proses pencairan kredit tersebut bermasalah. Dan masalah tersebut sifatnya individual. Eko menjelaskan, penyimpangan tersebut bisa terjadi tergantung niat dari masing-masing orang di dalam bank tersebut.

    “Ini bisa dijadikan deteksi awal jika di kemudian hari ada kredit yang bermasalah,” jelas Eko.

    Karena aturan mengenai LTV tidak diindahkan oleh Bank Jateng, maka PT. Gading Mas Group menerima kredit lebih besar dari jumlah yang seharusnya diterima. Menurut Yuda, ini yang akhirnya melatari adanya iming-iming cash back hingga puluhan juta rupiah, bagi konsumen yang hendak mengambil rumah.

    Menurut hitungan Yuda, jika yang cair adalah Rp450 juta, sementara cash back yang diberikan ke konsumen sebesar Rp100 juta, maka sisa Rp350 juta tersebut yang diduga menjadi bancakan. Dan ketika terjadi kredit macet dalam pembayaran KPR, maka, menurut Yuda, PT. Gading Mas Group dapat dengan mudah lepas tangan, karena hal tersebut sudah merupakan tanggungan dari para pembeli rumah. Tak heran, konsumen seperti S yang gagal bayar, pada akhirnya harus kehilangan rumahnya.

    “Benar dugaan saya, ini perampokan bank di siang hari,” cetus Yuda.

    Dan menurut catatan Yuda, total uang dari Bank Jateng yang mengalir ke PT. Gading Mas Group sudah mencapai Rp39 miliar.

    Upaya Pelaporan ke Penegak Hukum

    Ketika semua permasalahan ini semakin benderang, Yuda berniat melaporkannya ke aparat penegak hukum. Namun sebelum itu, ia berdiskusi terlebih dahulu dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Berdasarkan hasil temuan Yuda, Boyamin menyatakan kasus ini telah memenuhi segala unsur korupsi.

    “Saya menilainya ini adalah kasus korupsi yang sempurna,” kata Boyamin kepada law-justice.co.

    Dukungan dari MAKI semakin membuat Yuda yakin untuk membawa kasus dugaan korupsi ini ke ranah hukum. Lantas pada 4 Februari 2020, Yuda dengan didampingi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, melaporkan dugaan korupsi di Bank Jateng cabang Blora ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Saat itu ia melaporkan Ubaidillah Rouf dan Kepala BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas, sebagai pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kucuran kredit dari Bank Jateng yang tidak sesuai dengan penggunaannya.

    Namun laporan Yuda dan MAKI tentang dugaan korupsi di Bank Jateng sempat mandek di Kejati Jawa Tengah, hingga akhirnya kasus ini ditangani Mabes Polri pada akhir 2020.

    Di tangan Mabes Polri, kasus ini berkembang. Dugaan korupsinya tak hanya terjadi di Bank Jateng cabang Blora, melainkan juga di Bank Jateng cabang Jakarta.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam perkara ini, penyidik telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas, ASN di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.

    Menurut Ramadhan, modus yang digunakan adalah pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal perbankan.

    “Total kerugian negara dari tindak pidana pengajuan kredit Bank Jateng cabang Blora sekitar Rp115 Miliar sedangkan uang yang sudah disita sebesar Rp4 Miliar beserta aset-aset lainnya,” kata Ramadhan kepada Law-Justice.co.

    Sementara kasus dugaan korupsi di Bank Jateng cabang Jakarta terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Modusnya hampir mirip, yakni pemberian kredit project yang menyalahgunakan kewenangan di Bank Jateng Cabang Jakarta.

    Kejahatan itu diduga dilakukan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi. Menurut Ramadhan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian negara sebesar Rp307 Miliiar dengan jumlah uang yang telah disita sebesar Rp10,8 Miliiar beserta aset lainnya.

    Temuan kepolisian tersebut senada dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap Bank Jateng pada 2019. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam kurun waktu tersebut, PPATK menemukan adanya indikasi oknum di Bank Jateng yang menyalahi kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

    Menurut Ivan, analisis tersebut dilakukan atas permintaan dari kepolisian dan juga hasi inisiatif PPATK.

    “Ada transaksi mencurigakan, jadi ada dugaan oknum tertentu (di Bank Jateng) memanfaatkan kewenangannya itu untuk melakukan transaksi dan mengambil uang,” ujar Ivan kepada law-justice.co.

    Namun pertanyaannya kini, bagaimana dengan pengawasan di internal Bank Jateng? Mengapa uang ratusan miliar tersebut dapat keluar dengan mudah? Bagaimana pula dengan peran dewan komisaris sebagai pengawas?

    Terkait rentetan pertanyaan tersebut, pihak kepolisian belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Namun, menurut pengamat perbankan dari Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listyanto, setiap pengeluaran keuangan yang dilakukan perbankan, apalagi dalam nominal yang sangat besar seperti kasus Bank Jateng, seharusnya diketahui oleh Dewan Komisaris.

    “Kalau nilainya cukup besar, secara common sense aja, pengawas harusnya tahu,” kata Eko.

    Untuk memastikan hal ini, kami telah menghubungi pihak Bank Jateng. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Bank Jateng, terkait konfirmasi Law-Justice.co. Pertanyaan yang dikirim melalui Whatsapp dan juga telepon tidak mendapatkan respon.

    Begitu pula dengan Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kami telah meminta waktu untuk wawancara, namun belum ada jawaban hingga laporan ini ditulis.

    DPR Desak Penguatan Perbankan Daerah

    Kasus dugaan korupsi Bank Jateng ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan miliar dan beberapa tersangka pun sudah diamankan.

    Saat ini kasus tersebut, tengah diselidiki oleh pihak kepolisian dan sampai saat ini kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat.

    Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan tidak begitu mengikuti terkait kasus yang ada di Bank Jateng tersebut.

    Meski begitu, Hendrawan menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan kepada industri jasa keuangan terutama sektor perbankan baik skala nasional maupun daerah.

    Hendrawan mengatakan sudah semestinya OJK memiliki tugas untuk mengawasi setiap perbankan terutama melindungi dari berbagai macam penyimpangan.

    “Tentu, tugas OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Kapasitas OJK untuk mengawasi dan menindak setiap penyimpangan," kata Hendrawan kepada Law-Justice.

    Bahkan pihaknya juga berharap, ada pengawasan ketat OJK dan jika diperlukan membangun layanan pengaduan (crisis center) untuk masyarakat.

    Untuk itu Politisi PDIP tersebut menyatakan sangat diperlukan penguatan kepada sektor OJK dalam melakukan pengawasan kepada perbankan supaya tidak terjadi penyimpangan terutama di perbankan daerah.

    "Tentu Biro hukum dan bantuan hukum OJK harus diperkuat," imbuhnya.

    Ia menyebut dengan adanya kasus di Bank Jateng ini menjadi bahan refleksi bagi pihak terkait dan mendorong OJK untuk bisa lebih mengatur industri jasa keuangan dan perbankan secara baik.

    Selain itu ia menekankan kalau ia di Komisi XI DPR RI akan terus melakukan fungsinya sebagai Anggota DPR untuk terus melakukan pengawasan kepada mitra terkait.

    "Kami akan kawal terus," sebutnya.

    Sementara itu, Law-Justice mencoba mencari informasi kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah terkait polemik yang terjadi pada Bank Jateng.

    Hal tersebut mendapatkan respon dari DPRD Jateng melalui Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro. Ia menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memiliki tanggung jawab terkait kasus ini.

    Sriyanto menyebut dalam kasus ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo harus langsung melakukan evaluasi dan penertiban pada Bank Jateng supaya permasalahan bisa segera tuntas.

    “Maka Gubernur juga harus ikut turun tangan menertibkan,” kata Sriyanto ketika dikonfirmasi Law-Justice.

    ia pun mendukung upaya penegak hukum dalam hal ini Polri agar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Jateng diusut sampai tuntas.

    Selain itu, ia menuntut pada pihak penegak hukum untuk memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan dugaan korupsi dalam kasus ini.

    "Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab," cetusnya.

    Sriyanto menuturkan kronologi terkait polemik yang terjadi di Bank Jateng, ketika Tahun 2019 ia sedang melakukan kunjungan kerja ke Bank Jateng Cabang Jakarta.

    Dalam kunker tersebut, pihaknya mendapati adanya temuan kredit macet dalam jumlah yang fantastis di Bank Jateng Cabang Jakarta, yakni mencapai Rp1 triliun.

    Mendapati temuan tersebut, Politisi Partai Gerindra itu lantas meminta jajaran direksi secara serius mengatasi permasalahan tersebut.

    Selain itu, menurutnya yang menjadi utama adalah dengan meminimalisasi angka kerugian Bank Jateng dan menempuh jalur hukum.

    “Dengan ditemukannya kredit proyek bermasalah itu, sejak itu kami merekomendasikan untuk hentikan kredit proyek, kecuali yang bersumber dari APBD Jateng. Jadi kredit proyek sekarang sudah tidak ada lagi,” tuturnya.


    Sementara itu, Pakar Hukum Unika Soegijapranata, Benny D Setianto juga mengatakan bahwa korupsi yang terjadi di Bank Jateng karena lemahnya pengawasan.

    Menurutnya, pengawasan yang lemah menjadi penyebab terjadinya korupsi. Namun, celah-celah kemungkinan terjadinya korupsi juga harus diantisipasi.

    "Korupsi di bank terjadi bisa terjadi dengan skenario pertama, yakni pimpinan bank secara umum yang ditarget beberapa hal," kata Benny melalui keteranganya kepada Law-Justice.

    Ia Pun memaparkan seperti misalnya dana tidak boleh idle (over liquid), sehingga ketika terjadi kelebihan dana maka proses pencairan kredit akan lebih diperlonggar.

    Hal ini memberikan kesempatan untuk mencari debitur baru agar mau meminjam uang ke bank.

    "Tanpa niatan untuk korupsi pun celah memperlonggar pemberian kredit membuka jalan untuk tersebut," paparnya.

    Benny menyebut hal hal seperti target lain dari pimpinan bank, yakni pola pemberian insentif jika tercapai target tertentu, baik untuk menghimpun dana maupun menyalurkan kredit.

    Hal tersebut berakibat bila terjadi kelebihan uang maka sekali lagi proses pencairan kredit diperlonggar. Ketika kredit dikucurkan dan target tercapai maka secara resmi memang akan mendapat bonus.

    Skenario kedua celah korupsi yakni, sejak awal memang ada niatan untuk melakukan manipulasi pemberian kredit.

    Dibuatkan Mark up nilai kredit dari dana yang dibutuhkan dengan jaminan yang over value (tidak sesuai dengan harga semestinya). Ketika kredit cair maka ada aliran dana yang dikembalikan oleh penerima kredit ke oknum bank.

    "Dengan begitu, dua pihak merasa diuntungkan. Penerima kredit mendapatkan kemudahan untuk berhutang," sebutnya.

    Benny menyatakan Pejabat pemberi kredit dapat dua keuntungan yaitu memenuhi target perusahaan dan uang pengembalian dari penerima kredit akibat penggelembungan aset dan nilai kredit tersebut.

    "Untuk skenario kedua jika kredit lancar, mungkin susah dideteksi. Tetapi kebanyakan karena kredit terlalu besar, sementara jaminan terlalu kecil maka dibiarkan macet. Nah saat itulah celah untuk ketahuan menjadi terbuka," jelasnya.

    Ia menyatakan skenario pertama bisa saja didorong oleh kebijakan perusahaan saja. Tetapi skenario kedua membutuhkan kerja sama setidaknya dua pihak, pemberi kredit dan penerima kredit.

    Celah ketahuan juga menjadi terbuka, jika oknum bank yang terlibat hanya petugas pemberi kredit. Pasalnya, proses persetujuannya membutuhkan atasannya.

    "Nah jika yang melakukan atasannya (apalagi yang tertinggi di kantor itu) maka akan jauh lebih mudah dilakukan," ujarnya.

    Menurutnya, berbagai upaya pencegahan bisa dilakukan. Pertama, transparansi dalam pemberian kredit yang bisa diakses oleh setidaknya "Pengawas Internal", Komisaris Perusahaan dan atau dalam hal BUMN/D oleh Inspektorat Wilayah.

    "Upaya pencegahan yang lain, yakni transparansi. Itu bisa dibantu dengan sistem digital sehingga lebih mempermudah pemantauannya terutama untuk kredit dengan nilai besar," imbuhnya.


    Menanggapi adanya dugaan korupsi di Bank Jateng, Otoritas Jasa Keuangan mengklaim kalau selama ini pengawasan dilakukan oleh regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan secara digital.

    Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pengawasan yang dilakukan OJK selama ini berdasarkan regulasi seperti misalnya yang tertuang dalam Tiga POJK itu seperti POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

    "Jadi Penerbitan POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank selain untuk memperkuat pengawasan pada perbankan itu juga menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan," kata Sekar kepada Law-Justice.

    Selain itu, Sekar menyebut OJK mengawasi perbankan sesuai yang tertuang dalam POJK No. 43 /POJK.03/2017 yang mengatur tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank.

    Terkait kasus yang terjadi di Bank Jateng, Sekar menyebut OJK menyatakan semua perbankan diawasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi terkait.

    Terkait kasus tersebut, Sekar menyebut OJK menyerahkan kepada Kepolisian untuk terlebih dahulu menyelidiki secara mendalam perihal Bank Jateng.

    "Tentu kami juga melakukan pengawasan secara berkala termasuk kepada Bank Jateng, tapi kalau untuk soal ini biarkan kepolisian bekerja untuk bisa menyelidiki lebih dalam," ujarnya.

    Sekar menyatakan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ia menyebut Bank perlu memahami fungsinya sebagai lembaga kepercayaan masyarakat sehingga Bank harus menghindari praktik atau kegiatan yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank dan merugikan kepentingan masyarakat.

    Sementara itu, terkait penyimpangan yang terjadi pada perbankan sesuai dengan pasal 3 POJK No. 43 /POJK.03/2017 yakni terkait sanksi bila Bank melakukan penyimpangan ada beberapa sanksi yang disiapkan oleh OJK.

    Seperti misalnya, penghentian sementara pembukaan jaringan kantor pada Bank tersebut atau penghentian sementara untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.

    "Selain itu, penggantian Direksi atau Dewan Komisaris juga bisa dilakukan kemudian pengalihan kepemilikan Bank, penggabungan atau peleburan usaha dengan bank lain juga bisa menjadi opsi dan opsi lain seperti penghapusbukuan kredit atau pembiayaan macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank itu juga bisa dilakukan tergantung penyimpangan yang dilakukan," tutupnya.

    Law-Justice mencoba melakukan konfirmasi kepada OJK terkait sanksi yang bisa diberikan terkait kasus yang dialami Bank Jateng. Namun sampai saat ini, OJK belum menjawab perihal tersebut.

    Kongkalikong Maling Uang Bank Jateng

    Kasus korupsi pada Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

    Kronologi perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BM juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Dari perbuatan melawan hukum tersebut, BM menerima imbalan atau "fee" dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 307,9 miliar.

    Sementara itu, tersangka BS selaku debitur, melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta. Tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta, jadi totalnya Rp 1,6 miliar.

    Kemudian untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.

    Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, yakni RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019. Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan debitur, masing-masing UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.

    Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 115,58 miliar. Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, sertifikat hak milik agunan kredit RC dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp 10 miliar.

    Kemudian sertifikat hak milik lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp 19 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran kurang lebih Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi Rp Jamkrindo Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuran Rp Askrindo Rp 452 juta serta uang kembali debitur KPR Rp 365 juta. Sehingga total aset yang dibekukan sebesar Rp 58,53 miliar.

    Para tersangka dalam kasus korupsi BPD Jateng Cabang Blora dan Bank Jateng Cabang Jakarta ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


    Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq mengatakan, BPD memiliki keunggulan komparatif. Salah satunya, BPD menjadi bank pengelola rekening kas daerah.

    BPD pun memiliki modal penting karena memegang rekening kas daerah dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. “Jadi kita melihatnya seperti itu, potensi BPD sangat besar,” ujar Akhsanul dalam laporan resmi BPK.

    Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V BPK telah melakukan Pemeriksaan Tematik Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank Tahun 2018-2020. Bank yang diperiksa adalah Bank DKI, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Nagari, Bank Bengkulu, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan Bank Riau Kepri. Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Bank Jabar Banten (BJB) pada 2020.

    Dari pemeriksaan tersebut kemudian ditemukan sejumlah permasalahan. Yang pertama, ujar Akhsanul, terkait penghimpunan dana. Akhsanul menjelaskan, penghimpunan dana yang dimaksud yakni dana pihak ketiga (DPK).

    Dalam pemeriksaan tersebut diungkap, strategi atau program peningkatan jumlah rekening dan volume dana belum dilaksanakan sesuai rencana bisnis bank. “Artinya memang selama ini karena mereka juga sudah biasa menjadi penerima kas daerah mereka kurang tertantang untuk melakukan program tersebut,” ujar Akhsanul.

    Kemudian, terkait fungsi perkreditan. Kebijakan BPD belum memuat kewajiban penyaluran kredit dan pembiayaan kepada usaha produktif yang memadai. Ini berdampak kepada tidak terpenuhinya kewajiban penyaluran kredit produktif sesuai tingkat BUKU.

    “Kebanyakan mereka untuk kreditnya sifatnya kredit konsumtif. Seperti misalnya, kredit ke pegawai (PNS),” kata Akhsanul.

    BPK juga menemukan permasalahan terkait penempatan dana. Akhsanul menyampaikan, realisasi penempatan dana belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan bank. Kemudian, soal penguatan modal juga masih belum sesuai dengan rencana. Selain itu, terdapat masalah dalam pelayanan pengelolaan keuangan daerah.








    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru