-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Banyumas Diciduk Polisi

    BeritaSolo.com
    Jumat, 01 Oktober 2021, 04:18 WIB Last Updated 2021-09-30T21:18:29Z

    BERITA SOLO ■ Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan  inisial pelaku EV, pemuda 16 tahun warga Kec. Patikraja Kab. Banyumas. Perbuatan tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada orang tua hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib. 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polresta Banyumas, kompol Berry ST SIK mengatakan, kronologis penangkapan ketika keberadaan pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Kedungringin Kec. Patikraja Kab. Banyumas.

    "Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan interogasi awal dan pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo Banyumas", ujar Kasat Reskrim, Kamis (30/9/21).

    Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut di bulan Agustus bahwa korban inisial AN (13) yang beralamat di purwokerto barat tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu, kemudian pelapor yang merupakan orang tua korban berusaha mencari dan akhirnya bertemu korban yang sedang bersama pelaku kemudian mengajaknya pulang. 

    "Sesampainya di rumah pelapor bertanya kepada korban “kamu darimana saja” yang kemudian korban menjawab “habis pergi dengan pelaku muter-muter” kemudian pelapor bertanya “lah terus selama ini kamu tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku” yang kemudian korban menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian", papar Kasat Reskrim. 

    Kompol Berry menambahkan, karena perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e.

    "Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya", jelas Kasat Reskrim. 

    ■ Imam Santoso
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru