-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Waspada Beli Mobil ! Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Jual 3 Mobil Dengan Dokumen Palsu

    BeritaSolo.com
    Jumat, 10 September 2021, 16:13 WIB Last Updated 2021-09-10T09:13:08Z

    BERITA SOLO ■ Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

    "Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro kepada wartawan, pada Jumat (11/9) siang.

    Dari tersangka, tambah Kombes Djuhandhani, polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

    "KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," ungkapnya.

    Ditambahkan Dirkrimum, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ, 51 tahun, merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

    "BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ungkapnya.

    Dirkrimum menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.

    "Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri," tegasnya.

    Atas perbuatannya, jelas Kombes Pol. Djuhandhani, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.

    ■ hms/Imam Santoso

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru