-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Polisi Mengamankan 16 Orang di Lokasi Perjudian Dadu di Jajar Karangasem

    BeritaSolo.com
    Kamis, 12 Agustus 2021, 09:58 WIB Last Updated 2021-08-12T02:59:11Z

    BERITA SOLO ■ Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta telah mengamankan 16 (Enam belas) orang yang diduga sedang bermain judi dadu di wilayah Jajar Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Rabu (11/08/2021).

    Kasat Samapta Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan, bahwa benar siang tadi Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan 16 orang yang diduga sedang bermain judi dadu di wilayah Jajar Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan Kota Surakarta.

    “Penangkapan sekelompok orang yang diduga bermain judi tersebut sewaktu Tim Sparta Polresta Surakarta melaksanakan patroli guna antisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta,” ucap Kompol Sutoyo.

    “Dan disaat Tim Sparta melakukan patroli mendapat laporan atau aduan masyarakat dari Call Center Tim Sparta 0811-2957-110 bahwa di wilayah Jajar ada sekelompok orang yang sedang asyik main judi dadu, Kemudian Tim Sparta bergerak menindak lanjuti aduan tersebut menuju lokasi sesuai share lok dari pelapor, setelah tiba di lokasi memang benar sedang ada sekelompok orang yang sedang asyik bermain judi dadu,” ungkapnya.

    Kasat Samapta menambahkan selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya enam belas pelaku tersebut beserta Barang Bukti kita amankan di Mako Polresta Surakarta, kemudian di serahkan ke piket Reskrim untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta bahwa dari enam belas orang yang kita bawa dan terbukti bermain judi dadu sebanyak 4 ( empat) orang antara lain 1 orang bandar dan 3 orang pemasang. Yang lainnya sebanyak 12 ( dua belas) orang masih di periksa sebagai saksi,” imbuh Kasat Samapta.

    “Selain itu di lokasi juga kita sita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 630.000,-( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah) , 1 set mata dadu, 1 buah Paito, 1 buah tatakan, 1 buah batok dan tatakan,” pungkas Kompol Sutoyo.

    Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi menyampaikan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran Miras, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.

    “Dan kegiatan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi Pekat ini baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan kota Solo yang aman, nyaman , damai dan sehat,” tegas Kapolresta Surakarta. (hms/mia)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru