-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Operasi Pekat Di Solo, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras Ciu Ditempat Kos Banyuanyar

    BeritaSolo.com
    Jumat, 11 Juni 2021, 22:31 WIB Last Updated 2021-06-11T15:31:05Z

    BERITA SOLO ■ Tim Sparta Polresta Surakarta kembali berhasil melaksanakan operasi pekat dengan hasil mengamankan barang bukti puluhan Minuman Keras (Miras) dari beberapa merk yakni jenis Ciu, Ciu klutuk serta ditemukan minuman jenis anggur merah di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, kota Surakarta.

    Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo,S.Sos kepada pewarta menjelaskan, bahwa pengamanan minuman keras tersebut berawal dari informasi melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110. 

    Kemudian anggota melakukan pengecekan ke lokasi sesuai informasi tersebut, dan ditemukan di salah satu kos ada yang beberapa orang yang sedang pesta Miras.

    “Dari beberapa orang yang ditemukan di kos tersebut, selanjutnya kita lakukan pengembangan asal usul dari minuman keras tersebut, dari beberapa orang tersebut mengakui bahwa miras tersebut merupakan miliknya,” ucap Kompol Sutoyo.

    “Namun diluar dugaan Miras yang ditemukan dari tempat kos yang satunya lagi tidak jauh dari lokasi , yakni Mirasnya lebih banyak lagi,” imbuhnya.

    Menurut pengakuan pelaku Miras tersebut dijual secara online dan dijual kepada orang yang sudah mereka kenal dan kalau tidak mereka kenal tidak akan dilayani.

    Kasat Samapta menambahkan, Para pelaku kita amankan di kos wilayah Banyuanyar Kecamatan Banjarsari kota Surakarta malam tadi hari Kamis (10/06/2021) sekitar pukul 20.30 Wib. 

    "Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti minuman keras, 51 ( Lima puluh satu) botol ukuran 1500 ml jenis ciu, 21 ( Dua puluh satu) botol ukuran 1500 ml jenis ciu klutuk dan 8 ( delapan ) botol miras jenis Anggur merah," ujarnya.

    Adapun nama para pelaku Inisial BTU ( 25 Tahun ) warga Jalan Laskar Putri Kelurahan Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta, VA (20 Tahun) dan NC ( 20 Tahun) keduanya sama- sama warga Tambas Kismoyoso Ngemplak Kabupaten Boyolali.

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya ketiga pelaku baik yang Minum maupun menjual berikut barang bukti kita amankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring,” pungkas Kasat Samapta. (mia/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru