-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Bawa Sabu 100,5 Gram, Warga Boyolali Ditangkap Polisi di Banyumas

    BeritaSolo.com
    Senin, 24 Mei 2021, 14:42 WIB Last Updated 2021-05-24T07:42:02Z

    BERITA SOLO ■ Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan AD (34) laki laki warga Kabupaten Boyolali yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan, bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. 

    Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AD di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Soeparjo Roestam, Sokaraja. 

    "Kemudian dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar dan AD kedapatan membawa sabu seberat 100,5 gram," ucapnya, pada Minggu, (23/5).

    Selain sabu 100,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan, barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa satu buah hand phone merk Vivo warna Pink. 

    "Tersangka AD dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (12)  sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 14 (empat belas) tahun," ungkapnya. 

    ■ Imam Santoso / Hms

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru