-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Polres Purbalingga Amankan Pengguna Sekaligus Pengedar Obat Terlarang

    BeritaSolo.com
    Kamis, 29 April 2021, 15:04 WIB Last Updated 2021-04-29T08:04:53Z

    BERITA SOLO ■ Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini tersangka berinisial BFP (22) seorang sopir warga Kecamatan Rembang, PurbaIingga diamankan berikut barang buktinya.

    Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam saat memberikan keterangan, Kamis (29/4/2021) mengatakan Satreskoba Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka berinisial BFP (22) diamankan karena kedapatan membawa obat terlarang.

    “Ini merupakan sebuah keberhasilan namun juga keprihatinan dimana masih ada saja pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ucap Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satreskoba Iptu Fajar Kartika.

    Dijelaskan bahwa tersangka diamankan sesaat setelah mengambil obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Sabtu (24/4/2021) lalu. Setelah sebelumnya tersangka membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online.

    “Tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain,” jelasnya.

    Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.

    Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku membeli obat terlarang secara online seharga Rp. 300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp. 3 ribu perbutir.

    “Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga kalinya, ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” jelasnya.

    Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

    ( Imam Santoso/Hms)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru