-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Bobol Toko, AF Dan ES Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

    BeritaSolo.com
    Sabtu, 06 Maret 2021, 09:20 WIB Last Updated 2021-03-06T02:20:09Z
    Bobol Toko, AF Dan ES Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

    BERITA SOLO ■ Pada Kamis (4/3/2021), Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko yang berada di wilayah Kecamatan Cilongok milik Nuari (29) warga Cilongok Kabupaten Banyumas. 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus AF (20) warga Cilongok Banyumas dan juga ES (34) warga Pekuncen Banyumas setelah pihaknya mendapatkan Laporan Polisi dan Unit Resmob melakukan penyelidikan. 

    "Kedua pelaku, baik AF maupun ES kami amankan saat sedang berada di rumah mereka masing masing di wilayah Cilongok dan juga Pekuncen. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa kamera Canon 1500D, lensa 55-250mm Canon, lensa fix yugno, lensa 18-55mm, Sony Play Station 3, dua buah stik Play Station dan tv Samsung 32 inch", ungkap Kasat Reskrim. 

    Lebih lanjut Kompol Berry menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Rabu (13/5/2020) lalu di toko milik korban dengan cara masuk melalui ventilasi dan keluar melalui pintu belakang yang hanya menggunakan engsel. Awalnya korban meninggalkan toko pada hari Selasa (12/5/2020) pukul 12.00 wib di kunci dan dalam keadaan kosong. Keesokan harinya korban ke toko lagi dan mendapati barang barang sudah tidak ada. 

    "Adapun barang barang tersebut antara lain 6 (enam) unit TV Led, 1 (satu) unit Play Station 4, 2 (dua) unit Play Station 3 , 5 (lima) unit kamera merek Canon, 10 (sepuluh) unit stik Play Station dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah). Dan sebagian dari hasil curian tersebut telah dijual pelaku secara online", terangnya. 

    Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF dan ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara", tutup Kompol Berry. 

    ( Imam Santoso / Hms )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru