BERITA SOLO ■ Seorang remaja berinisial MNZ (13) warga Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia diketahui menulis komentar di salah satu postingan grup Facebook lokal PurbaIingga yang berisi ajakan untuk memukuli polisi.
Remaja yang masih berstatus pelajar tersebut menulis komentar menanggapi postingan berisi gambar tentang polisi dan dinas terkait melakukan penutupan jalan dalam rangka gerakan Jateng di Rumah Saja. Postingan tersebut banyak direspon netizen dengan berbagai komentar termasuk komentar darinya.
Dalam komentarnya, remaja tersebut menuliskan dalam bahasa Jawa kalimat "tempilingi bae yuh polisine". Komentar tersebut dalam bahasa Indonesia dapat diartikan pukuli saja ayo polisinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov, SIK, MH saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021) mengatakan, bahwa beberapa waktu yang lalu didapati informasi sebuah akun media sosial berkomentar di salah satu grup Facebook yang isinya ajakan untuk menempelengi polisi. Adanya hal tersebut kemudian kita lakukan upaya penyelidikan hingga diperoleh data pemilik akun tersebut.
"Ternyata pemilik akun tersebut adalah seorang anak yang statusnya masih pelajar sekolah menengah pertama di Purbalingga," ucapnya.
Dijelaskan, bahwa setelah diketahui identitasnya kemudian kita panggil yang bersangkutan dengan didampingi orang tuanya untuk dimintai keterangan. Setelah kita mintai keterangan, kita lakukan upaya pembinaan terhadap anak tersebut.
"Karena masih di bawah umur, maka kita lakukan upaya pembinaan agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi. Kemudian kita serahkan kembali kepada orang tuanya untuk pengawasan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan termasuk orang tuanya.
Saat dimintai keterangan MNZ mengaku iseng menuliskan komentar ajakan untuk memukuli polisi. Tujuannya agar komentarnya tersebut bisa dibalas atau direspon oleh banyak orang lain di grup media sosial Facebook.
Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat agar cerdas dan tertib dalam bermedia sosial. Berapapun usianya sebelum menulis dan mengetik di media sosial agar dipikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin timbul.
"Jangan sampai tulisan di media sosial tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, membuat sakit hati masyarakat atau kelompok masyarakat," pungkasnya.
(Imam Santoso/Hms)