-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Miliki Tembakau Gorila, Tiga Pelaku Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

    Redaksi
    Sabtu, 16 Januari 2021, 16:36 WIB Last Updated 2021-01-16T11:10:36Z
    Miliki Tembakau Gorila, Tiga Pelaku Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

    BERITA SOLO ■ Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan FPN (18), MSF (16) dan OR (16) karena memiliki tembakau sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau gorila. 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H mengatakan, bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. 

    FPN warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Purwokerto Selatan, MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di  Jalan Pramuka Purwokerto Selatan sedangkan OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Kedungbanteng.

    "Dari tangan MSF diamankan tiga plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,34 gram, satu  buah baju warna abu abu, satu sepeda motor Honda Genio, satu buah handphone Xiaomi. Kemudian dari pelaku FPN diamankan satu buah kardus yang berisi kemeja kotak kotak dan bag plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram, satu buah kartu ATM BCA, satu buah handphone Oppo. Dan dari pelaku OR tim mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah tas pinggang dan satu buah dompet," jelasnya.

    Lebih lanjut Kompol Edy menyampaikan, untuk saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar. 

    "Para tersangka disangkakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," tutupnya. 

    ■ Imam Santoso/Hms

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru