-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Terkonfirmasi Positif, Warga Kecamatan Guntur Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19

    BeritaSolo.com
    Rabu, 07 Oktober 2020, 17:23 WIB Last Updated 2020-10-07T10:23:25Z
    Terkonfirmasi Positif, Warga Kecamatan Guntur Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19

    BERITA SOLO ■  Kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak semakin hari terus meningkat. Salah satunya warga Desa Blerong, Kecamatan Guntur berinisial MM (48), meninggal dunia dengan status terkonfirmasi Covid-19.

    Semalam, Selasa (06/10/2020), MM dimakamkan di TPU Dukuh Karangklopo, Desa Blerong dengan pendampingan dari anggota TNI Koramil 10/Guntur, Polsek Guntur, Kepala desa, Petugas Puskesmas Guntur 2 dan Tim Satgas Covid desa.

    Serka Sobirin, Babinsa setempat saat dikonfirmasi di lokasi pemakaman menerangkan, almarhum MM sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang sejak Rabu (30/09) lalu, dengan diagnosa awal sakit typus.

    "Almarhum mengalami sakit kepala dan demam yang berlebih. Oleh pihak keluarga dibawa ke Rumah Sakit," terangnya.

    Setelah beberapa hari menjalani perawatan, pihak rumah sakit melakukan test swab dengan hasil terkonfirmasi Covid-19. Dan pada Senin (05/10) sore kemarin, pasien MM meninggal dunia. Oleh pihak rumah sakit dilakukan pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan protocol Covid-19.

    Ditambahkannya, jenazah MM tiba di lokasi pemakaman pada Senin malam pukul 20.00 WIB menggunakan ambulans RSI Sultan Agung, dan diterima oleh petugas Paskuman Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.

    "Sebelum dikuburkan, jenazah almarhum MM disholatkan terlebih dulu, dengan protocol sholat jenazah Covid-19. Baru setelah itu dikuburkan oleh tim Paskuman DKK Demak," tandasnya.

    Dirinya juga menghimbau kepada pihak keluarga dan kerabat, selama prosesi pemakaman untuk tetap menjaga jarak aman dari lokasi penguburan jenazah. Setelah almarhum dikuburkan, baru pihak keluarga dan kerabat diperbolehkan mendekati makam almarhum. (pendim/R-01).
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru