-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Satu Lagi, Penjual Obat Terlarang di Kecamatan Rembang Ditangkap Polisi

    BeritaSolo.com
    Senin, 05 Oktober 2020, 16:20 WIB Last Updated 2020-10-05T09:20:42Z
    Satu Lagi, Penjual Obat Terlarang di Kecamatan Rembang Ditangkap Polisi

    BERITA PURBALINGGA ■ Polres Purbalingga terus gencar melakukan penindakan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Setelah beberapa saat yang lalu mengamankan dua pengedar obat terlarang di Kecamatan Karangmoncol, kali ini satu penjual obat terlarang diamankan di Kecamatan Rembang.

    Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dalam konferensi pers, Senin (5/10/2020) mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan seorang pria tersangka penyalahgunaan obat berbahaya berinisial AR (29) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.

    "Tersangka diamankan karena menjual obat terlarang jenis Tramadol. Obat terlarang tersebut dijual kepada sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan, bahwa penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari kasus yang diungkap sebelumnya didapati informasi bahwa tersangka AR yang menjual obat terlarang jenis Tramadol. Oleh sebab itu kita lakukan upaya penangkapan.

    "Saat kita datangi rumahnya dan dilakukan penggeledahan, Senin (21/9/2020) didapati barang bukti obat terlarang tersebut yang disimpan di bawah tempat tidur," jelasnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dua lempeng berisi 20 butir obat terlarang jenis Tramadol. Diamankan juga satu telepon genggam yang digunakan tersangka untuk transaksi jual beli obat terlarang tersebut.

    Disampaikan Mufti bahwa dari keterangan tersangka, mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari membeli secara online dari penjual di luar kota. Pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait penjual online tersebut.

    "Tersangka sudah kita amankan kepadanya dikenakan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)  UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar," ucapnya.

    Mufti mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar bisa bersama-sama melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan peyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Harapannya bisa mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba lebih khusus di Kabupaten Purbalingga.

    ■ Imam Santoso/ Hms

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru