-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Dua Warga Karangmoncol Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polisi

    BeritaSolo.com
    Kamis, 01 Oktober 2020, 17:47 WIB Last Updated 2020-10-01T10:47:51Z
     
    Dua Warga Karangmoncol Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polisi

    BERITA SOLO ■ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua orang pengedar obat terlarang jenis Hexymer. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangmoncol berikut barang buktinya.

    Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020) menyampaikan bahwa, Satresnarkoba Polres PurbaIingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya melanggar undang-undang kesehatan.

    "Dua tersangka berhasil diamankan yaitu KM (21) dan IS (23) pada Senin (21/9/2020) di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Keduanya merupakan warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga," ucap Mufti.

    Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat  ada penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Dari hasil penyelidikan di lapangan kita berhasil mengamankan satu orang berinisial KM berikut barang buktinya.

    "Dari penangkapan KM, kita lakukan pengembangan kepada penjualnya yaitu IS. Tersangka IS diamankan tidak jauh dari lokasi penangkapan KM karena masih dalam satu desa," jelasnya.

    Dari para tersangka diamankan barang bukti yaitu 727 butir obat terlarang jenis Hexymer, satu paket Hexymer berisi 30 butir siap jual, lima butir obat terlarang jenis Tramadol, dua telepon genggam, satu tas warna hitam, satu dompet warna cokelat dan satu unit sepeda motor.

    Berdasarkan keterangan tersangka IS, Ia mendapat obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol dengan cara membeli di wilayah Bekasi. Kemudian obat terlarang tersebut dibawa ke PurbaIingga untuk dikonsumsi sendiri dan dijual lagi ke tersangka KM. 

    Sedangkan tersangka KM mengaku awalnya ia membeli untuk dikonsumsi sendiri. Namun karena banyak permintaan dan tergiur keuntungan kemudian ia menjualnya kembali dalam bentuk paketan berisi 32 butir.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa kepada para tersangka disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

    Mufti mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar bisa bersama-sama melakukan langkah  pencegahan penyalahgunaan narkoba. Laporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya untuk dilakukan upaya penindakan hukum.

    "Selain penindakan kita juga lakukan upaya pencegahan, bagi masyarakat yang secara sadar mau melaporkan diri atau keluarganya sejak awal sehingga tidak berbenturan dengan proses hukum akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerja sama dengan BNN," pungkasnya.

    ■ Imam Santoso/Hms
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru