Tafsir Maariful Qur'an Al-Baqarah 187 (Bagian 1): Sejarah Syariat Malam Ramadhan dan Batas Waktu Sahur
Font Terkecil
Font Terbesar
BERITA SOLO ■ Setelah membahas tentang kedekatan Allah dengan hamba-Nya yang berdoa, Surat Al-Baqarah ayat 187 hadir untuk menyempurnakan rincian syariat ibadah puasa dan i'tikaf. Ayat yang cukup panjang ini menyimpan sejarah fiqih yang sangat menarik mengenai bagaimana aturan puasa di malam hari berevolusi pada masa awal Islam.
Dalam kitab Tafsir Maariful Qur'an karya Mufti Muhammad Shafi, dijelaskan bahwa pada masa awal diwajibkannya puasa, terdapat aturan yang cukup memberatkan umat Islam, di mana mereka dilarang makan, minum, atau mendekati pasangannya jika sudah sempat tertidur di malam hari. Melalui ayat ini, Allah SWT menunjukkan rahmat-Nya dengan memberikan kelonggaran penuh dari waktu berbuka hingga terbit fajar. Berikut adalah telaah tafsir mengenai turunnya keringanan tersebut dan penentuan batas pasti waktu sahur.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ...
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..."
Di dalam ayat ini, dijelaskan mengenai sisa-sisa ketentuan syariat puasa, termasuk di antaranya syariat yang berkaitan dengan I'tikaf.
Sejarah Kelonggaran di Malam Ramadhan
Kata pembuka pada ayat ini, yakni uhilla lakum (dihalalkan bagimu), memberi tahu kita bahwa perbuatan yang dihalalkan melalui ayat ini sebelumnya adalah sesuatu yang terlarang. Menurut sebuah riwayat dari Sahabat Al-Bara' bin 'Azib yang tercantum dalam Shahih Al-Bukhari, pada hari-hari awal ketika puasa Ramadhan diwajibkan, izin untuk makan, minum, dan melakukan hubungan suami istri di malam hari terikat oleh sebuah syarat: bahwa seseorang tidak boleh tertidur setelah berbuka puasa.
Jadi, menurut praktik pada masa itu, tidur sejenak setelah iftar (berbuka) akan membuat semua hal yang dihalalkan tersebut menjadi haram (untuk sisa malam itu). Beberapa Sahabat mengalami kesulitan luar biasa akibat batasan ini. Dikisahkan bahwa Sahabat Qais bin Sarmah Al-Anshari pulang ke rumah setelah seharian bekerja keras. Waktu berbuka telah dekat, namun tidak ada makanan. Istrinya berkata bahwa ia akan pergi keluar dan mencari sesuatu untuk dimakan. Ketika sang istri kembali, ia mendapati suaminya tertidur, jelas karena ia sangat kelelahan setelah seharian bekerja. Kini, karena ia telah terbangun dari tidurnya, makan dan minum menjadi diharamkan baginya. Ia pun melanjutkan berpuasa untuk hari berikutnya dalam kondisi perut kosong, yang berakibat pada sore harinya ia jatuh pingsan (Tafsir Ibnu Katsir).
Demikian pula, beberapa Sahabat (semoga Allah meridhai mereka) merasa gelisah dan bersalah karena tidak mampu menahan diri dan melakukan hubungan biologis dengan istri mereka setelah mereka sempat tertidur pasca-berbuka. Setelah kejadian-kejadian inilah ayat ini diturunkan, di mana aturan pertama tersebut dibatalkan (nasakh). Izin diberikan sepenuhnya untuk makan, minum, dan menunaikan hak suami istri di sepanjang malam, bahkan jika itu dilakukan setelah terbangun dari tidur. Faktanya, izin ini bahkan diperluas lebih jauh ketika aktivitas makan sahur di penghujung malam ditetapkan sebagai sunnah Nabi.
Adapun makna harfiah dari kata rafats (رَفَث) di dalam Al-Qur'an pada dasarnya bersifat umum, mencakup segala hal yang diucapkan atau dilakukan seorang suami dalam merayu istrinya. Namun, terdapat kesepakatan mutlak di kalangan umat Islam bahwa pada ayat ini, makna yang dimaksud adalah hubungan suami istri yang sah.
Catatan Fiqih: Penting untuk diingat bahwa aturan yang dibatalkan oleh ayat ini (yakni keharaman makan dan minum setelah tidur) tidak pernah tercantum di dalam teks Al-Qur'an mana pun. Para Sahabat yang mulia bertindak berdasarkan aturan tersebut karena ia ditetapkan oleh Nabi Suci ﷺ. Aturan tersebut dibatalkan oleh ayat Al-Qur'an ini setelah sebelumnya diakui keabsahannya sebagai perintah Ilahi. Dari sini kita mengetahui bahwa beberapa aturan yang terbukti ditetapkan oleh Sunnah (Hadits) juga dapat dibatalkan (nasakh) melalui Al-Qur'an. Ini membuktikan bahwa dalam hukum Islam, ketetapan Rasulullah ﷺ memiliki otoritas syariat yang setara dengan perintah Al-Qur'an.
Batas Waktu Makan Sahur
Waktu yang tepat dimulainya puasa dan kapan segala aktivitas makan dan minum menjadi haram, telah ditetapkan melalui sebuah perumpamaan yang indah di dalam ayat ini: "hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam". Di sini, kegelapan malam diumpamakan sebagai benang hitam, dan cahaya fajar sebagai benang putih.
Untuk menghilangkan kemungkinan sikap ekstrem, kata penjelas hatta yatabayyana (hingga menjadi jelas) ditambahkan. Hal ini berarti bahwa seseorang tidak boleh bersikap skeptis (ragu-ragu) berlebihan dengan menganggap makan dan minum telah haram jauh sebelum fajar benar-benar menyingsing; namun seseorang juga tidak boleh bersikap lalai dengan terus makan dan minum padahal ia sudah yakin fajar telah terbit.
Faktanya, keyakinan terbitnya fajar adalah garis batas pemisah antara kebolehan makan dan dimulainya puasa. Sebelum seseorang mencapai keyakinan tersebut, tidak dibenarkan menganggap makan dan minum sebagai sesuatu yang haram. Sebaliknya, setelah ia yakin fajar terbit, segala bentuk makan dan minum menjadi haram dan dapat merusak puasa, meskipun batas waktunya hanya terlewati satu menit. Keleluasaan dalam makan sahur hanya berlaku selama seseorang belum yakin fajar telah menyingsing.
Dalam sebuah hadits, Nabi Suci ﷺ bersabda: "Janganlah azannya Bilal mencegahmu dari makan sahur, karena ia mengumandangkan azan ketika malam masih berlangsung. Oleh karena itu, teruslah makan dan minum, bahkan setelah mendengar azan Bilal, sampai kamu mendengar azan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum, karena ia mengumandangkan azan tepat saat fajar terbit" (HR. Bukhari dan Muslim).
Teks Al-Qur'an secara gamblang telah menetapkan batas akhir tersebut, yakni keyakinan terbitnya fajar. Memberikan izin kepada orang untuk makan dan minum meski hanya satu menit melewati batas tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketetapan Al-Qur'an yang tegas.(*)
EDITOR ■ Fatikha Fikriyatul Mudhi’ah

