Tafsir Maariful Qur'an Al-Baqarah 185 (Bagian 2): Syarat Wajib Puasa, Penentuan Hilal dan Hukum di Wilayah Ekstrem
Font Terkecil
Font Terbesar
Menyambung pembahasan sebelumnya mengenai keistimewaan bulan Ramadhan dalam Tafsir Maariful Qur'an karya Mufti Muhammad Shafi, kajian terhadap Surat Al-Baqarah ayat 185 tidak berhenti pada nilai-nilai historis dan spiritual saja. Ayat yang berbunyi "Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada (menyaksikan) bulan itu, maka berpuasalah," ini menyimpan kaidah-kaidah fiqih (istinbath hukum) yang sangat kaya.
Melalui penjabaran Mufti Muhammad Shafi, kita akan menyelami bagaimana syariat Islam mendefinisikan kriteria "menyaksikan bulan" sebagai syarat wajib puasa. Lebih dari itu, tafsir ini juga menjawab berbagai problematika fiqih, mulai dari hukum puasa di Hari Keraguan (Yaum asy-Syakk), status puasa bagi mualaf, hingga fatwa mengenai pelaksanaan puasa di negara-negara yang mengalami siang atau malam selama berbulan-bulan. Berikut adalah penjabaran hukum-hukum fiqih yang diekstrak dari ayat tersebut.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."
Hukum-Hukum Fiqih (Istinbath Hukum)
1. Konsekuensi Mendapati Bulan Ramadhan
Ayat ini memberi tahu kita bahwa puasa Ramadhan menjadi wajib hanya dengan syarat bahwa seseorang mendapati bulan Ramadhan dalam keadaan mampu menunaikan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, siapa pun yang mendapati keseluruhan bulan Ramadhan, ia wajib berpuasa selama satu bulan penuh. Bagi siapa pun yang mendapatinya kurang dari itu, maka ia wajib berpuasa sesuai dengan jumlah hari yang ia jumpai di bulan Ramadhan tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang kafir memeluk agama Islam di pertengahan bulan Ramadhan, atau seorang anak kecil mencapai usia baligh, maka mereka diwajibkan untuk mulai berpuasa sejak saat itu dan seterusnya; mereka tidak perlu mengqadha puasa untuk hari-hari Ramadhan yang telah berlalu sebelumnya. Namun, bagi orang gila yang pada dasarnya merupakan seorang Muslim dewasa, ia sebenarnya memiliki kemampuan personal untuk melaksanakan puasa; sehingga, jika ia mendapatkan kembali kewarasannya pada bagian mana pun di bulan Ramadhan, ia diwajibkan untuk mengqadha puasa pada hari-hari Ramadhan yang telah terlewat.
Demikian pula, jika seorang wanita yang sedang haid atau nifas telah bersuci (mandi wajib) di pertengahan Ramadhan, atau orang sakit menjadi sehat kembali, atau seorang musafir telah kembali menjadi mukim, maka mengqadha puasa untuk hari-hari Ramadhan sebelumnya menjadi wajib bagi mereka.
2. Kriteria Menjumpai atau Menyaksikan Bulan Ramadhan
Bagaimana seseorang dikatakan mendapati atau menyaksikan bulan Ramadhan? Menurut syariat Islam, hal ini dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga cara berikut:
* Seseorang berhasil melihat hilal (bulan sabit penanda awal) Ramadhan dengan mata kepalanya sendiri.
* Terlihatnya hilal dibuktikan melalui kesaksian dari saksi-saksi yang dapat dipercaya (adil).
* Jika kedua kondisi di atas tidak terpenuhi, maka jumlah hari pada bulan Sya'ban digenapkan menjadi tiga puluh hari (istikmal), dan setelah itu barulah bulan Ramadhan ditetapkan masuk.
3. Hukum Berpuasa di Hari Keraguan (Yaum asy-Syakk)
Jika pada malam tanggal dua puluh sembilan Sya'ban, hilal tidak terlihat di ufuk karena tertutup awan atau kondisi cuaca yang buruk, dan pada saat yang bersamaan tidak ada saksi yang melihat hilal yang dapat diterima menurut hukum Islam, maka hari berikutnya disebut sebagai Hari Keraguan (Yaum asy-Syakk). Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan bahwa hilal sebenarnya sudah berada di ufuk tetapi tidak terlihat karena ufuk yang tidak cerah, dan mungkin pula hilal memang belum muncul di ufuk.
Pada hari seperti ini, karena kehadiran bulan baru, penemuan Ramadhan, atau kesaksian terhadapnya belum dapat dipastikan, maka berpuasa pada hari itu tidaklah wajib. Sebaliknya, dianjurkan untuk tidak berpuasa karena hukumnya adalah makruh (dibenci). Hal ini telah dilarang dalam sebuah hadits agar ibadah fardhu dan ibadah sunnah (seperti puasa Sya'ban) tidak bercampur aduk satu sama lain (Tafsir Al-Jassas).
4. Hukum Puasa di Negara dengan Siang/Malam yang Ekstrem
Di negara-negara di mana durasi siang dan malam membentang selama berbulan-bulan lamanya, kriteria "mendapati atau menyaksikan Ramadhan", jelas tidak dapat diterapkan secara harfiah. Situasi ini mengharuskan masyarakat yang tinggal di sana untuk tidak berpuasa (pada waktu tersebut).
Sejauh menyangkut masalah Shalat, Imam Al-Hulwani dan Al-Qabali dari kalangan ahli fiqih Mazhab Hanafi telah menetapkan fatwa bahwa penduduk setempat tetap terikat untuk melaksanakan Shalat dengan memperkirakan waktu siang dan malam mereka sendiri. Sebagai contoh, di sebuah negara di mana fajar langsung menyingsing sesaat setelah waktu Maghrib, maka Shalat Isya di sana tidak diwajibkan (Kitab Asy-Syami). Hal ini membawa konsekuensi bahwa di wilayah di mana siang hari berlangsung selama enam bulan, penduduknya hanya melaksanakan lima waktu shalat (dalam siklus 24 jam yang diperkirakan) selama enam bulan tersebut. Dalam konteks puasa, mereka tidak akan mendapati datangnya bulan Ramadhan di sana, sehingga berpuasa tidak menjadi wajib bagi mereka. Maulana Ashraf Ali At-Tahanawi (رح) dalam kitab Imdad al-Fatawa memegang teguh pandangan ini.
Catatan Tambahan
Pada penggalan ayat "waman kana maridhan au 'ala safarin fa'iddatun min ayyamin ukhar" (Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain), orang sakit dan musafir telah diberikan keringanan agar mereka boleh tidak berpuasa pada waktu tersebut, dan menggantinya di kemudian hari dengan mengqadhanya.
Perlu diingat bahwa ketetapan hukum ini sebenarnya telah muncul pada ayat sebelumnya (ayat 184). Namun, karena pilihan untuk membayar fidyah (tebusan) bagi orang sehat telah dibatalkan (nasakh) pada ayat 185 ini, bisa jadi akan muncul keraguan mengenai status keringanan bagi orang sakit dan musafir—apakah keringanan tersebut ikut dihapus atau tidak. Oleh karena itulah, ketentuan mengenai keringanan ini secara tegas diulang kembali oleh Allah SWT pada ayat ini agar tidak menimbulkan keraguan.
Foto Source: Pinterest
EDITOR ■ Fatikha Fikriyatul Mudhi’ah

