BREAKING NEWS

Tafsir Maariful Qur'an Al-Baqarah 185 (Bagian 1): Keistimewaan Ramadhan Sebagai Bulan Turunnya Kitab Suci


Memasuki pembahasan inti mengenai ibadah puasa, Surat Al-Baqarah ayat 185 hadir sebagai penegas sekaligus penjelas dari ayat-ayat sebelumnya. Jika pada ayat 184 Allah SWT menyebutkan kewajiban puasa pada "beberapa hari tertentu" (ayyaman ma'dudat), maka pada ayat 185 inilah Allah secara eksplisit menamai hari-hari tersebut sebagai bulan suci Ramadhan.

​Lebih dari sekadar bulan untuk menahan lapar dan dahaga, Mufti Muhammad Shafi dalam kitab Tafsir Maariful Qur'an menguraikan betapa agungnya kedudukan Ramadhan. Bulan ini dipilih langsung oleh Allah SWT sebagai waktu diturunkannya Al-Qur'an, pedoman utama umat manusia. Menariknya, tafsir ini juga mengungkap fakta historis bahwa bukan hanya Al-Qur'an, melainkan kitab-kitab suci para nabi terdahulu pun turut diturunkan pada bulan mulia ini. Berikut adalah penjabaran lengkap mengenai keistimewaan Ramadhan dan penegasan kewajiban berpuasa di dalamnya.


​شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


​Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."
​Keistimewaan Bulan Ramadhan

​Ayat ini merupakan penjabaran dari ayat singkat sebelumnya sekaligus penegasan atas keutamaan agung yang terkandung di dalam bulan Ramadhan. Dikatakan sebagai penjabaran karena ungkapan ayyaman ma'dudat (hari-hari yang tertentu jumlahnya) pada Ayat 184 masih sedikit samar, dan hal tersebut telah dijelaskan pada ayat ini dengan menyatakan bahwa hari-hari yang terhitung jumlahnya itu tidak lain adalah hari-hari di bulan Ramadhan.

​Sejauh menyangkut keistimewaan bulan ini, disebutkan bahwa Allah SWT telah memilih bulan ini untuk menurunkan Kitab-kitab Suci. Konsekuensinya, Al-Qur'an yang mulia pun diturunkan pada bulan ini. Menurut sebuah riwayat dari Sahabat Watsilah bin Asqa' yang tercantum dalam Musnad Ahmad, Nabi Suci ﷺ bersabda bahwa suhuf (lembaran) Nabi Ibrahim diturunkan pada hari pertama bulan Ramadhan, Taurat pada hari keenam, Injil pada hari ketiga belas, dan Al-Qur'an pada hari kedua puluh empat Ramadhan. Dalam riwayat lain dari Sahabat Jabir (رض), disebutkan bahwa Zabur diturunkan pada hari kedua belas Ramadhan dan Injil pada hari kedelapan belas. (Tafsir Ibnu Katsir).

​Seluruh Kitab Suci terdahulu yang disebutkan dalam hadits di atas diturunkan secara utuh sekaligus pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut. Merupakan sebuah kekhususan bagi Al-Qur'an yang mulia bahwa kitab ini diturunkan (secara utuh) dari Lauh Mahfuzh ke Langit Dunia (Baitul 'Izzah) pada satu malam di bulan Ramadhan. Namun, kitab ini (kemudian) diturunkan kepada Nabi Suci secara berangsur-angsur selama kurun waktu dua puluh tiga tahun.

​Malam di bulan Ramadhan ketika Al-Qur'an diturunkan adalah Malam Kemuliaan (Lailatul Qadr), sebagaimana disebutkan oleh Al-Qur'an itu sendiri: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada Lailatul Qadr (malam kemuliaan)" (QS. Al-Qadr: 1). Hadits yang dikutip sebelumnya menempatkan peristiwa ini pada tanggal dua puluh empat Ramadhan, dan menurut Sayyidina Hasan, Lailatul Qadr jatuh pada malam kedua puluh empat, yang mana hal ini menyelaraskan hadits tersebut dengan pernyataan Al-Qur'an. Seandainya penyelarasan ini dianggap tidak dapat diterima, faktanya tetaplah bahwa pernyataan Al-Qur'an berada di atas segalanya, di mana dalam hal ini, malam mana pun yang merupakan Lailatul Qadr, malam itulah yang dimaksud oleh Al-Qur'an (sebagai waktu turunnya).

​Kewajiban Mutlak Berpuasa

​Kalimat selanjutnya, "faman syahida minkumusy-syahra falyashumhu" (karena itu, barangsiapa di antara kamu ada/menyaksikan bulan itu, maka berpuasalah) memuat banyak isyarat mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa. Kata syahida berasal dari kata syuhud yang berarti hadir. Kata asy-syahr berarti bulan, yang di sini secara spesifik merujuk pada bulan Ramadhan yang telah diidentifikasi sebelumnya. 

Oleh karena itu, kalimat ini bermakna bahwa adalah wajib bagi seseorang yang hadir (menjumpai) bulan Ramadhan untuk berpuasa di sepanjang bulan tersebut. Pilihan umum untuk membayar fidyah (tebusan) karena tidak berpuasa bagi orang yang mampu, yang disebutkan pada ayat sebelumnya, telah dibatalkan (di-nasakh) oleh kalimat ini, dan kini kewajiban berpuasa adalah satu-satunya hukum yang berlaku.

​Adapun mengenai menyaksikan bulan atau hadir di bulan Ramadhan, hal ini secara sederhana berarti bahwa seseorang mendapati bulan suci Ramadhan dalam keadaan mampu untuk berpuasa. Dengan kata lain, ia haruslah seorang Muslim, berakal sehat, baligh (dewasa), berstatus mukim (bukan musafir), dan dalam keadaan suci dari segala hadas (kotoran) termasuk haid dan nifas. 

Oleh karena itu, orang-orang yang sejak awal tidak memiliki kemampuan (syarat wajib) untuk berpuasa di sepanjang bulan—seperti orang kafir, anak kecil yang belum baligh, dan orang gila—mereka tidak terkena beban kewajiban berpuasa, karena ayat yang mewajibkan puasa tidak ditujukan kepada mereka.

​Sementara itu, bagi mereka yang sebenarnya memiliki kemampuan secara personal namun terhalang pada waktu tertentu oleh alasan yang dibenarkan secara syariat—seperti wanita yang sedang haid atau nifas, orang yang sakit, atau orang yang sedang dalam perjalanan—mereka, dalam arti tertentu, telah mendapati bulan Ramadhan dalam keadaan (pada dasarnya) mampu, sehingga perintah dalam ayat ini berlaku bagi mereka. Akan tetapi, karena adanya halangan yang bersifat sementara, mereka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa pada waktu tersebut, namun wajib mengqadhanya (menggantinya) di kemudian hari.

Foto Source: Pinterest

EDITOR ■ Fatikha Fikriyatul Mudhi’ah
Posting Komentar