Tafsir Maariful Qur'an Al-Baqarah 184 (Bagian 2): Sejarah Syariat Puasa dan Ketentuan Lengkap Membayar Fidyah
Font Terkecil
Font Terbesar
Menyambung pembahasan sebelumnya mengenai Tafsir Al-Baqarah ayat 184, Mufti Muhammad Shafi dalam Kitab Maariful Qur'an turut menjelaskan perihal fidyah.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Fidyah atau Tebusan untuk Puasa yang Ditinggalkan
Firman Allah wa 'alal-ladzina yuthiqunahu (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ) bermakna bahwa mereka yang sebenarnya memiliki kekuatan untuk berpuasa dan tidak terhalang oleh sakit atau perjalanan, namun tidak ingin melakukannya karena suatu alasan, memiliki pilihan untuk membayar tebusan dalam bentuk sedekah sebagai pengganti puasa. Namun, bersamaan dengan keringanan ini, ditambahkan pula penegasan: "Dan puasamu itu lebih baik bagimu."
Ketentuan ini hanya berlaku pada masa-masa awal Islam ketika tujuannya adalah untuk membiasakan masyarakat dengan ibadah puasa. Pada ayat berikutnya, yakni faman syahida minkumusy-syahra falyashumhu (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ -
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa"), ketentuan awal tadi dihapuskan (nasakh) bagi orang yang dalam kondisi normal. Namun, menurut kesepakatan (ijma') umat, ketentuan membayar fidyah tetap berlaku bagi orang yang sudah sangat tua renta dan bagi mereka yang menderita penyakit menahun tanpa ada harapan untuk sembuh (Tafsir Al-Jassas dan Al-Mazhari).
Seluruh Imam Ahli Hadits, seperti Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Ath-Thabarani, dan lainnya meriwayatkan dari Sahabat Salamah bin Al-Akwa': Ketika ayat "wa 'alal-ladzina yuthiqunahu" diturunkan, kami diberi pilihan antara berpuasa atau membayar fidyah. Namun, ketika ayat "faman syahida minkumusy-syahra falyashumhu" diturunkan, pilihan ini ditarik kembali dan berpuasa menjadi satu-satunya hal yang diwajibkan bagi mereka yang mampu.
Sebuah hadits panjang dari Sahabat Mu'adz bin Jabal (رض) dalam Musnad Ahmad menjelaskan tiga perubahan yang terjadi dalam syariat Shalat pada masa awal Islam, serta tiga perubahan dalam syariat Sawm (puasa). Tiga fase perubahan syariat puasa tersebut adalah:
1. Ketika Nabi Suci ﷺ tiba di Madinah, beliau biasa berpuasa selama tiga hari dalam sebulan, dan pada tanggal sepuluh Muharram. Kemudian turunlah perintah untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di bawah ayat kutiba 'alaikumush-shiyam (diwajibkan atas kamu berpuasa), terdapat pilihan untuk berpuasa atau membayar fidyah, dengan anjuran bahwa berpuasa lebih utama.
2. Kemudian, Allah SWT menurunkan ayat, (barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa), yang mencabut pilihan bagi orang yang mampu, dan menetapkan puasa sebagai satu-satunya kewajiban mutlak. Namun, keringanan fidyah tetap berlaku bagi orang tua renta.
3. Setelah dua perubahan ini, ada perubahan ketiga. Pada awalnya, izin untuk makan, minum, dan berhubungan suami istri setelah berbuka puasa (iftar) hanya berlaku jika seseorang belum tidur.
Tidur dianggap sebagai penanda dimulainya puasa hari berikutnya. Kemudian, Allah SWT menurunkan firman-Nya uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu), yang menjadikan aktivitas makan, minum, dan berhubungan intim diperbolehkan di malam hari hingga terbit fajar. Makan suhur (sahur) sesaat setelah bangun di waktu dini hari ditetapkan sebagai sunnah (Tafsir Ibnu Katsir).
Besaran Fidyah dan Hukum Lainnya
Fidyah untuk satu puasa yang ditinggalkan adalah setengah sha' gandum, atau senilai harganya. Setengah sha' setara dengan sekitar 1,632 kilogram. Setelah mengetahui harga pasar yang akurat untuk gandum tersebut, uang sejumlah itu harus diberikan kepada fakir miskin sebagai fidyah. Perlu diingat bahwa uang ini tidak boleh diberikan sebagai bagian dari upah (gaji) bagi mereka yang bekerja sebagai pelayan/pengurus masjid atau madrasah.
Hukum Fiqih 1: Jumlah fidyah untuk satu hari puasa tidak boleh dipecah untuk dibagikan kepada dua orang penerima. Demikian pula, tidak dibenarkan memberikan uang fidyah untuk beberapa hari puasa kepada satu orang yang sama pada satu hari sekaligus. Meskipun sebagian ulama membolehkannya, namun sebagai bentuk kehati-hatian, lebih baik tidak melakukan hal tersebut. Namun, jika seseorang terlanjur melakukannya tanpa memperhatikan kehati-hatian ini, pembayaran fidyahnya tetap dianggap sah (Kitab Asy-Syami, Bayan Al-Qur'an, Imdad Al-Fatawa).
Hukum Fiqih 2: Jika seseorang berada dalam kondisi sangat miskin hingga ia tidak mampu membayar fidyah yang menjadi kewajibannya, ia harus memohon ampun kepada Allah melalui istighfar dan menanamkan niat yang kuat di dalam hatinya bahwa ia akan melunasinya saat ia sudah memiliki kemampuan secara finansial (Bayan Al-Qur'an).
EDITOR ■ Fatikha Fikriyatul Mudhi’ah

