BREAKING NEWS

Tafsir Maariful Qur'an Al-Baqarah 184 (Bagian 1): Keringanan Puasa bagi Musafir, Orang Sakit dan Hukum Qadha


Melanjutkan pembahasan mengenai kewajiban ibadah puasa, Al-Qur'an tidak hanya menetapkan syariat, tetapi juga memberikan keringanan (rukhsah) yang penuh rahmat bagi hamba-Nya. Jika Surat Al-Baqarah ayat 183 meletakkan fondasi kewajiban berpuasa, maka ayat ke-184 hadir untuk merinci tata cara, pengecualian, serta kompensasi bagi mereka yang memiliki halangan syar'i.

​Melalui kacamata Tafsir Maariful Qur'an karya ulama besar Mufti Muhammad Shafi, kita diajak untuk memahami secara mendalam bagaimana Islam menyeimbangkan antara ketaatan beribadah dan toleransi terhadap kondisi fisik manusia. 

Mulai dari keringanan bagi orang sakit, musafir, tata cara mengqadha puasa, hingga aturan pembayaran fidyah, Mufti Muhammad Shafi menguraikannya dengan penjelasan fiqih yang sangat komprehensif. Berikut adalah telaah mendalam dari tafsir tersebut.


اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤


ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

​Berpuasa Saat Sakit

​Ayat 184 memberikan keringanan (rukhsah) dalam hal berpuasa kepada orang yang sedang sakit dan musafir (orang yang sedang dalam perjalanan). Kata "sakit" yang digunakan di sini merujuk pada seseorang yang tidak dapat berpuasa tanpa mengalami kesulitan yang tak tertahankan, atau memiliki kekhawatiran kuat bahwa penyakitnya akan bertambah parah. Firman Allah, "dan (Allah) tidak menghendaki kesukaran bagimu" yang terdapat pada ayat berikutnya (185) memberikan indikasi yang jelas mengenai hal ini. Pandangan ini juga telah disepakati oleh ijma' (konsensus) para ahli fiqih Muslim.

​Berpuasa Saat dalam Perjalanan (Safar)

​Perlu diperhatikan bahwa saat memberikan keringanan kepada seorang musafir, teks Al-Qur'an memilih untuk menggunakan frasa 'ala safarin (عَلَى سَفَرٍ - berada dalam perjalanan) alih-alih menggunakan kata musafir (مُسَافِر - orang yang bepergian). Hal ini untuk menunjukkan bahwa sekadar meninggalkan rumah dan pergi ke luar tidaklah cukup untuk mendapatkan keringanan tersebut.

​Durasi perjalanan haruslah agak lebih jauh, karena ungkapan 'ala safarin mengisyaratkan bahwa seseorang harus benar-benar telah memulai suatu perjalanan jauh, bukan sekadar pergi sejauh lima atau sepuluh mil dari rumah. Namun, durasi pasti dari perjalanan ini tidak disebutkan secara spesifik dalam redaksi Al-Qur'an. 

Berpedoman pada sabda Nabi Muhammad ﷺ dan praktik para Sahabat beliau setelahnya, Imam Besar Abu Hanifah dan banyak ahli fiqih menetapkan jarak ini sejauh perjalanan yang dapat ditempuh dalam tiga hari dengan berjalan kaki (dalam tiga etape harian). Para ahli fiqih di masa belakangan menetapkannya sejauh 48 mil.

​Hukum lain yang dapat diambil dari frasa 'ala safarin ini adalah bahwa seorang musafir yang meninggalkan rumahnya hanya berhak mendapat keringanan tidak berpuasa selama masa perjalanannya berlangsung. Jelas bahwa berhenti di tengah jalan untuk beristirahat atau mengurus sesuatu tidak memutus status kelanjutan perjalanannya secara mutlak, kecuali jika ia menetap untuk jangka waktu yang cukup lama. 

Jangka waktu yang cukup lama ini telah ditetapkan selama lima belas hari berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ. Siapa pun yang berniat untuk menetap di suatu tempat selama lima belas hari tidak lagi termasuk dalam kategori 'ala safarin, oleh karena itu, ia tidak berhak mendapatkan keringanan yang diberikan kepada orang yang sedang dalam perjalanan.

> Hukum Fiqih: Dari sinilah muncul ketentuan bahwa siapa pun yang berniat untuk tinggal di luar (rumah) selama lima belas hari, bukan di satu tempat melainkan berpindah-pindah di berbagai tempat dan kota, ia akan tetap berstatus sebagai musafir dan karenanya berhak menikmati keringanan karena ia berada dalam keadaan 'ala safarin.

​Mengqadha (Mengganti) Puasa yang Terlewat

​Teks firman Allah, fa'iddatun min ayyamin ukhar (فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ) yang secara harfiah diterjemahkan sebagai "maka (wajib menggantinya) sebanyak hari itu pada hari-hari yang lain", berarti bahwa orang yang sakit atau musafir diwajibkan untuk berpuasa di hari-hari lain dengan jumlah yang sama dengan hari puasa yang ditinggalkannya. 

Tujuannya adalah untuk memberi tahu umat bahwa puasa yang ditinggalkan karena halangan darurat seperti sakit atau perjalanan harus diganti dengan mengqadhanya (قضاء).

​Alih-alih menggunakan pernyataan langsung bahwa "mereka wajib menggantinya", teks Al-Qur'an menggunakan redaksi fa'iddatun min ayyamin ukhar. Hal ini menyiratkan bahwa orang sakit atau musafir baru diwajibkan mengqadha ketika yang sakit telah sembuh dan yang musafir telah kembali pulang, serta memiliki sisa usia untuk mengganti jumlah puasanya. 

Jadi, jika seseorang meninggal dunia sebelum hal ini terjadi, maka qadha puasa tidak lagi menjadi kewajiban baginya, dan ia juga tidak diwajibkan untuk berwasiat agar dibayarkan fidyah (فدية) untuknya.

​Hukum Fiqih: Dalam ketentuan Al-Qur'an "sebanyak hari itu pada hari-hari yang lain", tidak ada batasan baku dalam pelaksanaan qadha puasa; pelaksanaannya bisa dilakukan secara berurutan atau acak (terpisah-pisah), pilihannya terbuka. 

Oleh karena itu, seseorang yang meninggalkan puasa pada sepuluh hari pertama bulan Ramadhan, dapat terlebih dahulu berpuasa untuk mengganti puasanya yang kesepuluh atau kesembilan, lalu mengganti puasa hari-hari awalnya di lain waktu; hal ini tidak masalah. Demikian pula, seseorang dapat berpuasa qadha dengan jeda waktu sesuai kenyamanannya, karena susunan kata dalam Al-Qur'an membiarkan kemungkinan itu terbuka luas.

EDITOR ■ Fatikha Fikriyatul Mudhi’ah
Posting Komentar