BREAKING NEWS

KGPH Purbaya Digugat Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, Ini Alasannya


BERITA SOLO | SURAKARTA — KGPH Purbaya digugat Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta ke Pengadilan Negeri Solo. Ia digugat usai mengajukan penggantian nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Ketua LDA GRAy Koes Moertiyah bersama Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi menggugat penetapan tersebut ke PN Solo dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut," kata Eddy, disitat dalam rilisnya, kemarin.

Sebelumnya, LDA juga telah mengirimkan surat keberatan kepada Dispendukcapil Solo.

Alasannya apa dilayangkannya gugatan tersebut? 

"Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan," jawab Eddy.

Menurutnya, putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan.

Seperti diwartakan sebelumnya, Pergantian nama Purbaya dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

Setelah permohonannya dikabulkan, Purbaya mengurus dokumen kependudukan dan menjalani proses perekaman ulang untuk KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, pada Kamis (12/2/2026).

Purbaya menyatakan perubahan nama tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan.

"Ya, sesuai ini aturan,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Dispendukcapil Kota Solo.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno menjelaskan, bahwa pihaknya memproses perubahan nama tersebut dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 serta Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

"Jadi berdasarkan aturan tersebut, Dispendukcapil pada intinya melaksanakan penetapan PN Solo 178/Pdt.P/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026. Jadi untuk pencetakan KTP dilaksanakan pada hari ini," kata dia.

Agung menambahkan, penulisan nama pada KTP tidak menggunakan angka Romawi.

" Ya, (tertulis Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas), seperti putusan di Pengadilan,” terangnya.

Ia menyatakan Pemkot Solo akan menunggu perkembangan hukum lanjutan.

"Kan belum (ada gugatan). Nanti saja kita lihat perkembangan selanjutnya," imbuhnya, seraya menyebutkan bahwa Dispendukcapil hanya menjalankan pencatatan kependudukan sesuai penetapan pengadilan.

Sementara Humas PN Solo Aris Gunawan menjelaskan putusan tersebut ditetapkan pada Rabu (21/1/2026).

"Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata dia.

"Tiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon," pungkasnya. (*)

Posting Komentar