BREAKING NEWS

Keraton Surakarta dan Gagasan Negara Kebudayaan Soekarno


Oleh: Bayu Sasongko
Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara

Keributan yang terjadi dalam prosesi penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di lingkungan Keraton Surakarta bukan sekadar peristiwa adu mulut antar kerabat istana. 

Ia adalah peringatan geopolitik budaya bagi Indonesia pasca-2024, bahwa negara masih kerap salah membaca kebudayaan sebagai urusan administratif, bukan sebagai ruang legitimasi yang hidup.

Apa yang tampak sebagai konflik internal keraton sejatinya adalah benturan antara logika negara modern dan struktur legitimasi Nusantara, benturan lama yang berakar jauh ke sejarah Kerajaan Mataram.

Sejarah Mataram Islam menunjukkan bahwa kekuasaan di Nusantara tidak pernah berdiri semata di atas hukum atau kekuatan koersif, melainkan di atas legitimasi simbolik. Perjanjian Giyanti (1755) tidak hanya memecah wilayah, tetapi memecah sumber pengakuan kekuasaan itu sendiri.

Sejak saat itu, konflik di lingkungan keraton bukan lagi soal siapa yang paling berhak, melainkan siapa yang diakui. Kolonialisme Belanda memperparah fragmentasi tersebut melalui politik pengakuan selektif, pola yang ironisnya masih sering direproduksi negara modern secara tidak sadar.

Keraton Surakarta hari ini adalah sisa sejarah yang belum benar-benar dipulihkan. 

Soekarno memahami betul bahwa Indonesia bukan negara yang lahir dari kekosongan budaya. Ia menyebut Indonesia sebagai negara kebudayaan, bukan sekadar negara hukum atau negara kekuasaan. Dalam pandangannya, kebudayaan adalah sumber legitimasi, bukan ornamen pelengkap.

Negara, bagi Soekarno, harus melindungi dan merawat ruang hidup kebudayaan, bukan menguasainya. Ketika negara memaksakan otoritas administratif tanpa penerimaan kultural, legitimasi justru melemah.

Di sinilah jarak antara gagasan Soekarno dan praktik kebijakan kebudayaan kontemporer semakin terasa.

Dalam konteks Nusantara, Surat Keputusan negara tidak pernah netral secara budaya. Ia adalah instrumen geopolitik yang menentukan siapa yang diakui, siapa yang diberi mandat, dan siapa yang terpinggirkan.

Penyerahan SK Menteri Kebudayaan di Keraton Surakarta, yang berujung pada konflik terbuka, menunjukkan bahwa negara masuk ke ruang budaya tanpa rekonsiliasi simbolik. Negara hadir sebagai pengambil keputusan, bukan sebagai penjaga keseimbangan.

Adu mulut antar GKR dalam prosesi tersebut bukan penyimpangan etika semata, melainkan tanda krisis legitimasi yang belum disembuhkan.

Indonesia pasca-2024 menghadapi konsolidasi kekuasaan politik dan tantangan geopolitik global. Dalam situasi ini, kebudayaan kerap direduksi menjadi alat stabilisasi atau proyek administratif.

Risikonya nyata:

* Negara menjadi produsen legitimasi tunggal.
* Keraton dan komunitas adat diperlakukan sebagai objek pengelolaan, bukan subjek sejarah.
* Intervensi administratif justru memicu konflik laten.

Kasus Keraton Surakarta memperlihatkan bahwa kebijakan yang tidak peka budaya bukan menenangkan keadaan, tetapi memperuncingnya.

Jika Indonesia ingin kembali pada semangat Soekarno, maka kebijakan kebudayaan nasional pasca-2024 harus berpijak pada prinsip geopolitik Nusantara:

Pertama, negara sebagai penjamin ruang budaya, bukan penentu makna tunggal.

Kedua, rekonsiliasi simbolik harus mendahului keputusan administratif.

Ketiga, keraton dan entitas budaya hidup tidak dapat diperlakukan seperti institusi birokrasi biasa.

Keempat, netralitas negara harus diwujudkan melalui kepekaan budaya, bukan sekadar klaim prosedural.

Tanpa prinsip ini, negara akan terus mengulang kesalahan lama dengan wajah baru.

Keraton Surakarta bukan masalah masa lalu, melainkan ujian arah masa depan kebijakan kebudayaan nasional. Apakah Indonesia akan menjadi negara beradab budaya, sebagaimana dicita-citakan Soekarno, atau negara administratif yang mengelola warisan tanpa memahami ruhnya?

Sejarah Mataram mengajarkan bahwa kekuasaan yang kehilangan legitimasi budaya hanya akan melahirkan konflik berulang. Jika negara gagal belajar, maka setiap SK hanya akan menjadi bab baru dalam luka lama.

Geopolitik Nusantara menuntut negara yang kuat secara hukum, tetapi rendah hati di hadapan sejarah dan kebudayaan bangsanya sendiri.(*)

Posting Komentar