BREAKING NEWS

Polres Karanganyar Sita 150 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Dalam Operasi Sepuluh Hari


BERITA SOLO | KARANGANYAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Waka Polres Karanganyar Kompol Miftahul Huda dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Polres Karanganyar pada Rabu 13 Mei 2026.

Dalam keterangannya Kompol Miftahul Huda menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung sejak 28 April hingga 8 Mei 2026 tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 150,11 gram dan obat keras daftar G sebanyak 1.071 butir. Pengungkapan kasus sabu dilakukan di wilayah Kecamatan Jaten dengan menangkap dua orang tersangka berinisial YD dan RR yang berperan sebagai kurir.

"Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk sekali pengiriman, keduanya dijanjikan upah Rp 2 juta, " ungkap Kompol Huda didampingi Kasatresnarkoba  AKP Primadhana Bayu Kuncoro. 

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka YD dan RR adalah dengan mengambil pesanan sabu di suatu alamat untuk kemudian dikirimkan kembali ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu untuk kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl polisi menangkap seorang tersangka berinisial TG di wilayah Kecamatan Mojogedang yang diduga kuat berperan sebagai bandar dengan motif mencari keuntungan pribadi.

"Saat ini petugas masih memburu bandar besar yang mengendalikan jaringan tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, " tandasnya. 

Atas perbuatannya para tersangka kini terancam hukuman berat. Tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 2 miliar rupiah. Sedangkan untuk tersangka TG dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (hrs)