-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    SatReskrim Polresta Banyumas Tangkap Oknum Notaris Disebuah Cafe di Purwokerto Selatan

    BeritaSolo.com
    Jumat, 12 Februari 2021, 20:16 WIB Last Updated 2021-02-12T13:16:08Z
    SatReskrim Polresta Banyumas Tangkap Oknum Notaris Disebuah Cafe di Purwokerto Selatan

    BERITA SOLO ■ Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan. 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, pihaknya telah mengamankan RFD (46) warga Purwokerto Barat, pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil Suzuki pick up milik korban Sulistyo Arifudin warga Purwokerto Barat. 

    RFD diamankan saat sedang berada di salah satu cafe di Purwokerto Selatan. 

    Menurutnya, ihwal penangkapan itu bermula Pelaku RFD menyewa mobil Suzuki pick up milik korban mulai tanggal 11/3/19 sampai dengan 16/4/19, namun sampai saat ini tidak dikembalikan kepada korban. 

    Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, pelaku dihubungi melalui telepon oleh korban, pelaku selalu menjawab meminta tambahan waktu sewa. 

    Kemudian pada tanggal (2/5/19) pelapor mendatangi rumah pelaku, namun terlapor tidak ada dirumah dan mobil Suzuki pick up miliknya juga tidak ada dirumahnya dan kemudian pelapor mendapat informasi bahwa mobil miliknya digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku. 

    "Jadi pelaku ini selalu minta tambahan sewa mobil kepada korban, namun ternyata mobil yang disewa dari korban digadaikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki pick up tahun 2014 seharga Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah)," terangnya, hari ini (12/2).

    Pelaku dan barang bukti berupa dokumen bukti perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. 

    "Atas perbuatan tersebut, RFD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.

    ( Imam Santoso / Hms )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru