-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Geng Motor Pembacok Polisi di Cianjur Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis

    BeritaSolo.com
    Rabu, 19 Agustus 2020, 07:38 WIB Last Updated 2020-08-19T00:38:32Z
      Geng Motor Pembacok Polisi di Cianjur Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis

    BERITA SOLO ■ Kepolisian Resor (Polres) Cianjur telah menetapkan satu orang pemuda berinisial LL (26) di Cianjur sebagai tersangka dalam kasus pembacokan anggota Dalmas Polres Cianjur di Bundaran Tugu Lampu Gentur kemarin (16/8/2020) malam.

    "Dari hasil pemeriksaan tadi malam sebanyak 21 orang yang kita tetapkan tersangka baru 1 orang yakni berinisial LL (26) yang merupakan residivis," tutur Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai kepada para awak media, hari ini.

    Rifai mengatakan, selain menetapkan satu orang sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menahan empat orang guna melakukan pendalaman lagi keterlibatan mereka saat kejadian  bersama dengan pelaku.

    "Sementara barang bukti yang telah berhasil kita amankan 1 buah golok yang diduga digunakan untuk membacok anggota kita serta jaket dan bendera kebanggaan mereka," paparnya.

    Rifai menerangkan, saat kejadian pembacokan tidak membutuhkan waktu yang lama tersangka LL yang merupakan residivis kasus pencurian dan juga pembacokan seorang security yang baru dua minggu ini keluar dari lapas Cianjur ini. Berhasil diamankan dirumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Karangtengah.

    "Berdasarkan catatan, tersangka ini memang sudah sering melakukan aksi tindak pidana. Namun hari ini yang lebih parah lagi dia melakukannya lagi yakni dengan melakukan pembacokan terhadap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalulintas," terangnya.

    Sementara berdasarkan pengakuan, lanjut Rifai, motif tersangka melakukan pembacokan. Dilakukannya dengan cara spontan karena kendaraannya akan ditahan saat melakukan iring- iringan kendaraan di Bundaran Tugu Lampu Gentur.

    Rifai menambahkan, atas perbuatannya tersangka LL akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara tentang penganiayaan dan pemberatan.

    "Serta pasal undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahu  penjara," pungkasnya.

    ■ Deddy/PP
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru